Cek Daftar Perguruan Tinggi Swasta atau PTS yang Terima KIP Kuliah, Berikut Link dan Cara Daftar
Tak semua perguruan tinggi swasta menerima KIP Kuliah, siswa harus memilih PTS pada prodi terakreditasi dan terdaftar di Kemendibud, berikut cara cek
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Kemendikbud memberikan bantuan bagi siswa kurang mampu untuk bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Selain terbuka di perguruan tinggi negeri (PTN), Kemendikbud juga membuka beasiswa ke perguruan tinggi swasta atau PTS.
Melalui KIP Kuliah, siswa dari keluarga kurang mampu tapi berprestasi bisa kuliah ditunjang pemerintah ke perguruan tinggi swasta atau PTS melalui Seleksi Mandiri.
Adapun pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Mandiri ke perguruan tinggi swasta telah dibuka mulai Selasa, 8 Juli 2020 hingga 31 Oktober 2020.
Kendati demikian, perlu diketahui tidak semua perguruan tinggi swasta menerima KIP Kuliah lewat jalur Seleksi Mandiri ini.
Siswa harus memilih PTS pada prodi berakreditasi A atau B, atau C dengan pertimbangan tertentu.
• Daftar Harga Hewan Kurban untuk Idul Adha 2020, dari Kambing hingga Sapi, Cek di Sini
Dilansir dari Kompas.com, KIP Kuliah hanya bisa digunakan di PTS yang SPP-nya bisa tercukupi sesuai besaran subsidi dari negara.
Oleh karena itu pastikan terlebih dahulu perguruan tinggi swasta yang dipilih terdaftar di data Universitas Kemendikbud.
Untuk mengecek daftar PTS atau perguruan tinggi swasta yang terima KIP Kuliah dapat diakses melalui link Kemendikbud.
1. Buka laman KIP Kuliah Kemendikbud atau link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pilih Profil Perguruan Tinggi
3. Setelah diarahkan ke halaman Profil Perguruan Tinggi, Anda bisa cek daftar perguruan tinggi yang diminati
4. Untuk memudahkan pencarian, ketik perguruan tinggi swasta yang diminati di kolom cari
Bila tak terdaftar maka terpaksa Anda dapat memilih perguruan tinggi alternatif lainnya
Cara daftar KIP Kuliah lewat jalur Seleksi Mandiri ke perguruan tinggi swasta atau PTS
Berikut ini cara daftar KIP Kuliah Seleksi Mandiri
1. Buka laman KIP Kuliah Kemendikbud atau link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ , lalu klik daftar atau masuk.
Bila sudah memiliki akun maka klik log in
Tetapi, bila sebelumnya belum pernah mendaftar mak klik daftar.
2. Isi form pada layar
Di antarantya mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional, NPSN (Nomor Pokok Nasional) dan email aktif.
3. Setelah mengisi form, selanjutnya memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses.
Nomor pendaftaran dan kode akses tersebut didapatkan di email setelah mengisi form.
Maka cek email, kemudian klik masuk.
4. Cek Namamu telah terdaftar dalam daftar Data Tepadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Bila setelah cek status pada DTKS nama Anda tak tercantum, silakan mengurus ke Dinas Sosial di Wilayah masing-masing.
Adapun bila nama Anda tertera dan sudah terdaftar maka lanjutkan mengisi form berikutnya.
5. Mengisi kelengkapan berkas
Terdapat 7 form kategori berkas yang perlu Anda isi.
Di antaranya, Biodata, Kelurga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.
6. Pastikan semua form yang disediakan telah diisi.
7. Berikutnya, setelah berkas lengkap klik pilihan daftar seleksi.
Untuk pendaftaran jalur Seleksi Mandiri PTS maka pilih PTS serta program studi yang dituju.

Ketentuan dan persyaratan daftar KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah adalah siswa lulusan SMA/SMK atau sederajat, yang akan lulus atay lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Tak mampu secara ekonomi
Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu memiliki potensi akademik unggul dibuktikan dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi juga dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Kerluarga Sejahtera.
Perlu diketahui status kelayakan tidak mampu juga diketahui masyarakat.
3. Belum menjadi mahasiswa
Calon penerima KIP Kuliah 2020 adalah calon mahasiswa, belum menjadi mahasiswa.
Selain itu Anda juga belum pernah menerima KIP Kuliah.
4. Lulus pada seleksi penerimaan perguruan tinggi
KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa baru di PTN maupun PTS.
Dengan syarat prodi pada PTN atau PTS terkakreditasi A atau B dan bisa C dengan pertimbangan.
5. Belum Menikah
Ketentuan calon penerima KIP Kuliah belum menikah.
Prinsip ini sudah diatur Kemendikbud, semisal wanita telah menikah pembiayaan sudah ditanggung suami.
Dengan begitu status tidak dianggap 'tidak mampu' karena pembiayaan telah didukung suami.
6. KIP Kuliah bisa dibatalkan
Bila penerima KIP Kuliah dinyatakan tidak layak atau mampu ekonomi maka tidak ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Bila penerima sudah tercatat menjadi mahasiswa, maka dianggap sebagai mahasiswa reguler.
Pembatalan KIP Kuliah juga terjadi bila terbukti mengisi data tidak benar.