Cek Daftar Perguruan Tinggi Swasta atau PTS yang Terima KIP Kuliah, Berikut Link dan Cara Daftar

Tak semua perguruan tinggi swasta menerima KIP Kuliah, siswa harus memilih PTS pada prodi terakreditasi dan terdaftar di Kemendibud, berikut cara cek

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
KEMENDIKBUD
Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018) 

7. Berikutnya, setelah berkas lengkap klik pilihan daftar seleksi.

Untuk pendaftaran jalur Seleksi Mandiri PTS maka pilih PTS serta program studi yang dituju.

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI (Dok. Kemendikbud)

Ketentuan dan persyaratan daftar KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah adalah siswa lulusan SMA/SMK atau sederajat, yang akan lulus atay lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Tak mampu secara ekonomi

Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa kurang mampu secara ekonomi.

Selain itu memiliki potensi akademik unggul dibuktikan dokumen yang sah.

Keterbatasan ekonomi juga dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Kerluarga Sejahtera.

Perlu diketahui status kelayakan tidak mampu juga diketahui masyarakat.

3. Belum menjadi mahasiswa

Calon penerima KIP Kuliah 2020 adalah calon mahasiswa, belum menjadi mahasiswa.

Selain itu Anda juga belum pernah menerima KIP Kuliah.

4. Lulus pada seleksi penerimaan perguruan tinggi

KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa baru di PTN maupun PTS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved