Baru Sebulan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Diborgol, Gara-gara Rebutan Lahan Parkir di Bandung
RS (29) yang baru saja keluar dari tahanan sekitar satu bulan lalu, kini kembali diringkus jajaran Polsek Pasir Jambu, karena melakukan pengeroyokan
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RS (29) yang baru saja keluar dari tahanan sekitar satu bulan lalu, kini kembali diringkus jajaran Polsek Pasir Jambu, karena melakukan pengeroyokan kepada Sopian Supriatna (39).
Kapolsek Pasir Jambu, AKP Asep Dedi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap tadi malam di daerah Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung.
"Diduga pelaku pengeroyokan berjumlah 4 orang, 3 orang masih buron," ujar Asep, saat dihubungi tribun jabar, Kamis (25/6/2020).
• Keluarga Miskin Mengeluh Gagal Masuk SMA Negeri, Semua Bukti Lengkap, Ini Solusi dari Pemprov Jabar
Asep mengatakan, adapun yang masih DPO, yakni A (33) alias Kuya, Cp (23), dan AG (23) alias tato.
"Tiga pelaku merupakan residivis, yakni RS, A, da AG," kata Asep.
Menurut Asep, kejadian tersebut dipicu karena berebut lahan parkir, dan para pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
"Kemudian RS mendatangi korban dan mengeroyoknya," tuturnya.
Asep mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, 9 Mei 2020.
• 3 Buaya yang Muncul di Waduk Jatigede Diduga Kabur dari Penangkaran di Garut
"Akibat kejadian tersebut korban mendapatkan luka sobek di kuping dan memar karena memang menggunakan alat berupa botol minuman keras," katanya.
Pelaku, kata Asep, terjerat pasal 170 KUHPidana.
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun," ucapnya.
