Status CMB Nazaruddin Bisa Dicabut, Jika Mantan Bendahara Partai Demokrat Ini Terbukti Lakukan Ini
Bapas Bandung, bisa mencabut status cuti menjelang bebas (CMB) dan mengembalikan M Nazarudin, ke Lapas klas 1 Sukamiskin, jika melanggar hukum
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Balai pemasyarakatan (Bapas) Bandung, bisa saja mencabut status cuti menjelang bebas (CMB) dan mengembalikan M Nazaruddin, ke Lapas Sukamiskin, jika kedapatan melanggar hukum.
Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan, jangankan melanggar hukum, kedapatan berperilaku tidak baik saja mantan bendahara partai Demokrat itu bisa dicabut status cuti menjelang bebasnya.
"(Kalau melanggar) Masuk lagi ke dalam lapas selama dia mendapat CMB, selama dua bulan sampai dia mendapat bebas murni," ujar Budiana, saat ditemui di Bapas Bandung, Rabu (17/6/2020).
• VIDEO-DETIK-DETIK Galon Air Bertebaran, Truk Terguling di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Budiana yang juga pembimbing Nazaruddin dari Bapas Bandung mengatakan, selama masa cuti menjelang bebas ini, Nazaruddin, harus berkelakuan baik. Selain itu dia pun wajib lapor, satu minggu sekali.
"Pergerakan dia kita harus tahu semuanya, sampai saat ini sejak hari minggu dia selalu melaporkan apa yang dia lakukan," katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Pertama Nazaruddin terjerat kasus suap wisma atlet, dia terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
• Sebelum Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Sudah Mendapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan
Kedua, kasus yang berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin pun kini sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).