Sebelum Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Sudah Mendapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan

elama menjalani hukuman, M Nazaruddin tercatat mendapat remisi hingga 4 tahun 1 bulan. Kini mantan bendahara partai Demokrat itu sedang jalani CMB

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Dok.Tribun Jabar
Muhammad Nazaruddin saat menjalani Salat IED di lapangan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (15/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama menjalani hukuman, M Nazarudin tercatat mendapat remisi hingga 4 tahun 1 bulan.

Saat ini, mantan bendahara partai Demokrat itu sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, mengatakan Nazarudin mendapat beragam remisi mulai dari remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.

Nazaruddin Ada di Bandung Selama Cuti Menjelang Bebas, Minggu Lalu Sudah Keluar Lapas Sukamiskin

Ini Pesan Bapas kepada Nazaruddin Terkait Sikap dan Perilaku Selama Menjalani Cuti Menjelang Bebas

Disinggung soal Nazaruddin yang mendapatkan justice collaborator (JC), Aris mengatakan hal itu juga yang membuat Nazaruddin mendapatkan remisi.

"JC itu syarat mendapat remisi," ujar Aris, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana menambahkan, bebasnya Nazaruddin sudah sesuai aturan.

Bahkan, kata Budiana, seharusnya Nazaruddin bisa mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Untuk PB harus Dirjen PAS koordinasi dengan KPK. Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," ujar Budiana.

Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Pertama Nazaruddin terjerat kasus suap wisma atlet, dia terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kedua, kasus yang berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun kini sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved