Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras kepada Novel Baswedan Dibebaskan, Begini Alasannya
Refly Harun yang dikenal sebagai pengamat hukum tata negara, meminta dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.
Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.
Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.
Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.
Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya.
"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun."
"Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu."
"Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," papar Refly.
• Novel Baswedan Masuk dalam Tim Penangkap Nurhadi, Buronan Kasus Suap yang Lari 4 Bulan
Ia berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
• VIDEO-Festival Citylink Bandung Mulai Ada Aktivitas, Pengunjung Berharap Cepat Beroperasi Kembali
• Pesawat TNI AU yang Jatuh Berjenis Hawk 209,Biasa Dipakai untuk Misi Air Superiority & Ground Attack
• VIDEO-Jenuh di Rumah, Sebagian Masyarakat Indramayu Pilih Pergi Wisata ke Pantai Tirtamaya
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.