Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras kepada Novel Baswedan Dibebaskan, Begini Alasannya

Refly Harun yang dikenal sebagai pengamat hukum tata negara, meminta dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.

Editor: Dedy Herdiana
ferdinand waskita/tribunnews.com
Refly Harun 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Refly Harun yang dikenal sebagai pengamat hukum tata negara, meminta dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.

Refly Harun mengklaim permintaan dibebaskan para terdakwa kasus penyiraman air keras itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020)
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) (kompas.com)

NOVEL BASWEDAN Tanya Langsung Presiden Jokowi: Apakah Seperti Ini Penegakan Hukum atau Ada Rekayasa?

Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, dikutip Tribunkjabar.id dari Wartakotalive.com, Refly Harun menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.

Refly Harun berbincang dengan Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan, selama sekitar dua jam.

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel dan Pengacara : Memalukan, Sandiwara Hukum

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.

Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara untuk para terdakwa, sangat menghina akal sehat publik.

wajah dua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan
wajah dua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kolase Tribun Jabar/Tribunnews)

Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.

Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."

"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.

Novel Baswedan Dapat Pujian, Meski Mata Dirampok, Mata Batinnya Keren, Sukses Sikat Nurhadi & Istri

Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved