Novel Baswedan Masuk dalam Tim Penangkap Nurhadi, Buronan Kasus Suap yang Lari 4 Bulan
Ghufron mengaku belum mengetahui apakah Novel bertindak sebagai kepala satuan tugas yang memimpin penangkapan Nurhadi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan penyidik Novel Baswedan ikut ke dalam tim yang menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Mas Novel [Novel Baswedan] ada dalam tim tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Namun, Ghufron mengaku belum mengetahui apakah Novel bertindak sebagai kepala satuan tugas yang memimpin penangkapan Nurhadi dan Rezky.
"Saya tidak tahu kasatgas-nya siapa saja secara pasti karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga. Apakah dia [Novel] kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan," kata dia.
Meski demikian, satu-satunya pimpinan lembaga antirasuah yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi ini tetap mengapresiasi kinerja tim tersebut.
"Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel," kata Ghufron.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky pada Senin (1/6/2020) malam.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya.
Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Saat ini, Nurhadi, Rezky serta Tin sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiganya telah tiba di markas antikorupsi, pada pagi tadi.
Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.