OPINI

Pemberantasan Korupsi Normal Baru

Tindakan korupsi yaitu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan yang lain, tentunya hal ini tidak sesuai dengan Pancasila

Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Musa Darwin Pane. Ahli Hukum FH UNIKOM & Anggota Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI). 

Oleh Musa Darwin Pane

Ahli Hukum FH UNIKOM & Anggota Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI)

Berbicara mengenai korupsi ibarat membahas sebuah penyakit dalam tubuh manusia yang sangat kompleks. Terutama dalam masa pandemi covid 19 dan penerapan new normal yang mempengaruhi semua bidang kehidupan.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, konsep new normal ini seharusnya dapat melahirkan kesadaran budaya hukum yang baik.

Merujuk pada teori Travis Hirsci yaitu teori kontrol sosial yang melibatkan kepatuhan masyarakat, karena efektivitas tingkat kepatuhan.

Kedisiplinan perilaku tersebut juga sangat dipengaruhi dari aspek lingkungan dimulai dari aspek lingkungan terkecil dalam keluarga seterusnya secara berjenjang sampai pemerintahan daerah dan sikap pemerintahan tingkat nasional. Korupsi merupakan penyakit yang kronis, dimana penangananya harus efektif.

NOVEL BASWEDAN Tanya Langsung Presiden Jokowi: Apakah Seperti Ini Penegakan Hukum atau Ada Rekayasa?

Artinya mengatasi masalah tanpa masalah, dalam hal ini upaya pemberantasan (pencegahan dan penindakan) tindak pidana korupsi memerlukan sebuah konsep, dimana konsep tersebut harus konsisten, bersinergi dan berkelajutan. Pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan sinergi antara strategi pencegahan dan penindakan.

Mengingat bahwa kejahatan bisa terjadi bukan saja karena ada niat si pelaku, tapi kejahatan juga bisa terjadi karena ada kesempatan.

Oleh karenanya semua pihak mulai dari lingkungan keluarga, misalnya peran orang tua dalam mendidik anak agar memiliki budi pekerti yang baik seperti jujur, malu mengambil hak orang lain, peran guru dalam mendidik anak didiknya tidak saja mengajarkan pengetahuan, wawasan ilmu pengetahuan tetapi juga moralitas.

Dalam pemerintahan tidak adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan potensi korupsi. Upaya pemanfaatan teknologi yang integratif serta pengawasan yang ketat dan konsisten, bersinergi dan berkelanjutan merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi.

Di dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan korupsi yaitu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan yang lain, tentunya hal ini tidak sesuai dengan pancasila yakni tidak ada satu agama pun yang membenarkan untuk mencuri, bahwa korupsi memberikan dampak kemiskinan bagi masyarakat Indonesia, bahwa korupsi mengutamakan kepentingan diri sendiri diatas kepentingan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan politik hukum (rechtpolitiek) suatu negara harus disesuaikan dengan tujuan nasional negara yang bersangkutan.

Dalam konteks Indonesia, politik hukum nasional harus ditunjukan untuk membangun suatu sistem hukum nasional yang memungkinkan terwujudnya suatu tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan dan dijiwai oleh norma dasar (grundnorm) yakni UUD 1945, landasan ideal Pancasila dan landasan politis operasional tujuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum secara tegas dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Oleh karenanya pentingnya masyarakat berperan aktif dalam pengawasan tindak pidana korupsi. Tidak tepat rasanya bila ada yang menyebutkan budaya korupsi.

Karena budaya merupakan suatu cara hidup yang terbentuk dari banyak unsur yang rumit (agama, politik, adat istiadat, bahasa, seni dll.) dan berkembang pada sebuah kelompok orang atau masyarakat.

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi, sebuah perilaku yang didasarkan pada unsur kebaikan, yakni berstandar pada akal budi, dalam hal ini berkonotasi ke arah yang positif Sedangkan korupsi merupakan perbuatan yang tamak, rakus, perbuatan yang dilarang oleh agama dan melanggar hukum.

Jelas bahwa korupsi adalah kata yang memiliki arti sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Oleh karena itu, pembaharuan hukum suatu bangsa sangat dipengaruhi perkembangan masyarakatnya, termasuk di dalamnya pengaruh nilai-nilai sosial budaya yang merupakan jiwa bangsa.

New Normal, Volume Kendaraan di Kabupaten Bandung Barat Mulai Meningkat, Terutama di Lembang

Sependapat dengan Lawrence M. Friedman, yang mengatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu mensyaratkan berfungsinya semua komponen yang membentuk sistem hukum. Sistem hukum dalam pandangan Lawrence M. Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure), komponen substansi hukum (legal substance), dan komponen budaya hukum (legal culture).

Dimana setiap komponennya memiliki hambatan tentu dengan mengetahui hambatan tersebut sejatinya dapat mengetahui langkah untuk memperbaikinya.

Satjipto Raharjo menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat penegakan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, mengingat bahwa adanya keterbatasan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan dan kunci dari korupsi adalah mengenai kerugian negara, maka seharusnya mencari jalan bagaimana kerugian negara dapat dikembalikan sehingga rakyat dapat menikmati keuangan negara secara maksimal dalam pembangunan, di sisi lain merujuk Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan penggunaan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), oleh karenanya sanksi pidana penjara tidak efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Akan tetapi dalam kondisi pandemi covid 19 dan new normal ini, tindakan korupsi tersebut dalam penanganannya harus tetap ditegakan hukum pidana selain itu pengembalian kerugian negara, dengan kata lain dikenakan upaya pengembalian keuangan negara dengan pertanggungjawaban sampai derajat ke 3 atau yang dikenal dengan istilah pemiskinan koruptor perlu dilakukan terlebih dahulu merevisi undang-undang yang ada.

Konsep pertanggungjawaban dengan cara memvonis pelaku koruptor dengan tetap bekerja dan tanpa di penjara atau dihukum mati dengan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sampai derajat ke 3 sebagai alternatif pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi yang lebih menakutkan, karena keturunan sampai derajat ke 3 diwajibkan mengembalikan kerugian negara (pemiskinan koruptor). Konsep ini saya sebut dengan nama “konsep derajat ke 3”.

Mengapa sampai derajat ke 3 karena penikmat hasil korupsi memungkinkan nyata sampai keturunan ke 3 dan demi kepastian hukum cukuplah sampai derajat ke 3 dimana lazim hidup manusia di Indonesia sampai keturunan ke 3.

Dalam masa penerapan normal baru (new normal), pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi perlu tatanan baru, cara baru dan konsep pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara sampai keturunan derajat ke tiga dan sampai selesainya pengembalian negara sudah saatnya diterapkan dalam keadaan normal baru demi pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi yang efektif dan efisien dan bersesuaian dengan Pancasila.

Tidak ada kata terlambat, tidak ada gading yang tak retak, mari mulai menebarkan kebiasaan baik mulai hari ini, bersama kita mampu adil.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved