Pencucian Uang

PPATK Sebut Koperasi Rentan Jadi Sarana Pencucian Uang Hasil Korupsi dan Bisnis Narkoba

Kepala PPATK Dian Ediana Rae, menduga, terjadi pencucian uang korupsi dan narkoba dari sejumlah kasus di koperasi. Hal ini sudah masuk ranah tindak pi

Editor: Darajat Arianto
ISTIMEWA
PPATK 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koperasi simpan pinjam (KSP) rentan menjadi sarana pencucian uang dan kejahatan lain. Padahal, koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae, menduga, terjadi pencucian uang korupsi dan narkoba dari sejumlah kasus di koperasi. Hal ini sudah masuk ranah tindak pidana. “Sementara ini (paling banyak pencucian uang untuk korupsi), tapikan masih banyak juga yang perlu kami teliti,” kata Dian, Kamis (11/6)

Menurutnya, modus pencucian uang di koperasi selalu dinamis dan kreatif. Bahkan sebagian dari mereka menggandeng orang-orang profesional dalam kejahatan pencucian uang ini.

Para pelaku juga kerap melarikan dana nasabah ke luar negeri. Untungnya, aktivitas global sudah terintegrasi seperti pengiriman uang dari dan ke luar negeri. “Tapi kami selalu koordinasi dengan rekan-rekan dari lembaga intelijen keuangan lain di luar negeri,” ujarnya.

Mengantisipasi pencucian uang, pihaknya terus melakukan pemantauan untuk menutup celah potensi tersebut. Serta berkoordinasi dengan lembaga pengatur, pengawas dan penegak hukum.

Seperti diketahui, berbagai perkara koperasi telah menelan kerugian hingga triliunan rupiah, seperti perkara Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp 6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2 triliun. (ferrika sari )

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “PPATK: Koperasi Rentan Jadi Sarana Pencucian Uang Hasil Korupsi dan Bisnis Narkoba,”

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved