Pengadaan Tanah untuk Kantor Pemkab KBB Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dua Tersangka Segera Disidang
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung melimpahkan dua tersangka kasus korupsi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung melimpahkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Kedua tersangka adalah Er mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandung Barat dan Aw, ASN BPN Kabupaten Bandung selaku panitia pengadaan lelang tanah.
"Jadi ini perkara Polres Cimahi yang ditangani sejak 2010. Kemarin berkasnya sudah rampung lalu kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bale Bandung, Amriansyah via ponselnya, Selasa (9/6/2020).
Kasus itu ditangani Polres Cimahi sejak 2010. Bolak balik berkas perkara antara jaksa dan penyidik polisi berlangsung selama kurun waktu tersebut. Hingga akhirnya, berkas perkara untuk kedua tersangka ini rampung.
• Hasil Rapid Test di Kota Cimahi, 2 Orang Reaktif di Pasar Melong dan 1 Orang Reaktif di Satu Pabrik
"Karena selama ini kami meminta penyidik untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi. Dan baru saat ini berkasnya rampung dan akhirnya dilimpahkan ke penuntutan," ujar dia.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Cimahi untuk kepentingan penuntutan di jaksa penuntut umum.
"Dalam tahap II tersebut, jaksa menahan dua tersangka Er dan Aw selama 20 hari ke depan. Dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Seperti diketahui, Kabupaten Bandung Barat merupakan perluasan dari Kabupaten Bandung. Diresmikan pada 2 Januari 2007.
• Rita Kembali Luruskan Oded, yang Benar di Pasar Sadang Serang Ada 2 Pedagang Positif Covid-19
Pada masa transisi itu, pada 2009, Pemkab Bandung Barat membuka lelang pengadaan lahan untuk komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare dengan anggaran Rp 13 miliar, tepatnya Rp 13.671.000.000.
"Pada prosesnya, ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2 miliar," ujarnya.