Tagihan Listrik Belum Diterima Pelanggan, Begini Penjelasan PLN, Diprediksi Ada yang Alami Kenaikan

PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak ada kenaikan pada bulan Juni.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Siti Fatimah
ILUSTRASI: Tagihan Listrik Belum Diterima Pelanggan, Begini Penjelasan PLN, Diprediksi Ada yang Alami Kenaikan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak ada kenaikan pada bulan Juni.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan listrik pada bulan Juni melonjak ( ada kenaikan) lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Tanggapi Isu dan Keluhan Pelanggan, PLN Buka Layanan Khusus Pengaduan Rekening Listrik

PLN Minta Maaf karena Pembelian Token Listrik Gagal Kirim, Ada Gangguan Jaringan

PLN Pastikan Uang Pelanggan Tak Hilang Meski Serial Number Token Listrik Tak Terkirim

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam siaran pers yang diterima Tribunjabar.id melalui pesan elektronik, Kamis (4/6/2020).

Oleh karena itu, kata Bob, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.

Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

"PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19," katanya.

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.

Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.”

Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak. (siti fatimah)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved