Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Ridwan Kamil Mengaku Sedih Tak Bisa Berangkat Haji Tahun Ini, Padahal Sudah Siapkan Lahir Bathin

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui bahwa perasaannya sangat bersedih karena dirinya bersama masyarakat Jawa Barat batal ibadah haji tahun ini

muhamad syarif abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil salat idul fitri 1441 di kediamannya 

Kabid PHU Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, mengungkapkan bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini bukan karena ketidaksiapan, tetapi pemerintah terutama Kementerian Agama memikirkan kondisi kesehatan jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa hal-hal terkait mengenai pembatalan ini, katanya, yaitu untuk jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran, mekanismenya bisa ditarik biayanya atau disimpan.

"Tetapi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing jamaah haji sudah dipastikan batal dan biaya perjalanan haji langsung dikembalikan. Mekanisme pengembaliannya dapat langsung menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten Kota melalui Kasi Haji," katanya.

Menghadapi kondisi ini, Ajam menegaskan kepada Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di tingkat kabupaten dan kota untuk langsung memberikan informasi yang tegas dan lugas sesuai dengan KMA Nomor 494 tahun 2020 tersebut.

Soal Pengembalian Uang Berangkat Haji 2020 yang Batal, Agen Travel di Indramayu Ini Jelaskan Begini

Untuk menindaklanjuti KMA tersebut, Bidang PHU Kanwil Kemenag Jabar akan mengirimkan surat mekanisme dan panduan mengenai tata cara penarikan biaya perjalanan haji bagi jamaah haji, PHD, dan pembimbing ibadah haji.

"Jangan ada pernyataan spekulasi kepada masyarakat, tetapi sampaikan informasi yang sebenarnya sesuai regulasinya," ucap Ajam.

Bupati Acep Minta Jemaah Haji Asal Kuningan yang Dijadwalkan Berangkat Tahun 2020 Ini Untuk Bersabar

Ajam memastikan bahwa jamaah haji akan bisa menerima keputusan ini, tetapi jangan sampai ada pihak lain yang memprovokasi kondisi ini sehingga menimbulkan gejolak.

Maka dari itu, Ajam mengimbau kepada Kantor Kemenag di tingkat kabupaten atau kota untuk segera menginformasikan hal yang sebenarnya kepada masyarakat agar keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved