Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
Soal Pengembalian Uang Berangkat Haji 2020 yang Batal, Agen Travel di Indramayu Ini Jelaskan Begini
Darul Falah Tour & Travel Indramayu meminta para jamaah untuk tidak tergesa-gesa meminta kembali uang pemberangkatan haji 2020 yang dibatalkan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Darul Falah Tour & Travel Indramayu meminta para jamaah untuk tidak tergesa-gesa meminta kembali uang pemberangkatan haji pasca-dibatalkannya Ibadah Haji Tahun 2020.
Direktur Darul Falah Tour & Travel, Ahmad Munsit Abdulillah mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 494 Tahun 2020, para jamaah diperbolehkan meminta kembali uang pemberangkatan haji yang sudah dilunasi.

Hanya saja, terkait teknis pengembalian itu pihaknya masih menunggu aturan resmi yang bakal dikeluarkan pemerintah.
• Pembatalan Haji 2020, KBIH Kabupaten Indramayu Pastikan Masa Tunggu Haji Pun Jadi Bertambah Lama
"Alangkah baiknya kami dari KBIH dan travel mengimbau kepada jamaah apabila tidak ada yang urgen atau kebutuhan yang mendesak alangkah baiknya dana tersebut tetap didiamkan sampai tahun depan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (2/6/2020).
Hal ini juga sekaligus upaya agar kuota jamaah haji tahun depan atau tahun 2021 bisa diprioritaskan bagi para calon jamaah haji tahun 2020.
Seperti pada pemberangkatan ibadah umrah, Ia mencontohkan, tidak sedikit dari jamaah yang ditangguhkan berangkat meminta kembali uang pemberangkatan.
Hanya saja, uang tersebut sudah terlanjur diserahkan sebagai uang muka ke maskapai penerbangan.
• 1.902 Warga Kabupaten Ciamis Gagal Menunaikan Ibadah Haji Tahun Ini, Padahal Sudah Lunas
Adapun untuk pengembalian atau refund bisa dikembalikan dalam waktu tiga bulan kemudian.
Sehingga baru sebagiannya saja yang baru dikembalikan seluruhnya.
Ahmad Munsit Abdulillah menyampaikan, jika jamaah memaksa ingin uang pemberangkatannya dikembalikan, mereka hanya bisa mengambil uang pelunasannya saja, yakni sekitar Rp 14 juta.
Sedangkan untuk dana pokoknya yang sebesar Rp 25 juta tidak diperbolehkan diambil karena otomatis kalau diambil ibadah haji itu akan gagal.
"Dan kami masih menunggu aturan-aturan resmi dari Menteri Agama karena dalam hal ini kita pun tidak segampang itu bisa mengambil karena membutuhkan proses yang harus dilalui," lanjut Ahmad Munsit Abdulillah.