PPDB Jabar

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di DKI Jakarta Mulai 13 Juli, di Jawa Barat Kapan? Ini Tahapan PPDB-nya

Jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 di DKI Jakarta dalam kalender pendidikan 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. Kota Bandung dan Jabar kapan?

Editor: Kisdiantoro
ILUSTRASI: ARI RUHIYAT
Ilustrasi PPDB Online - Jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 di DKI Jakarta dalam kalender pendidikan 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. Di Bandung dan Jabar Juli juga? 

Pada PPDB kali ini, Disdik Jabar akan memberikan akun kepada sekolah dan peserta didik untuk melakukan pendaftaran. Kedua akun tersebut akan diberikan kepada SMP dan sederajat di seluruh Jabar.

Agar PPDB berjalan optimal, Dewi mengimbau kepada guru, khususnya wali kelas, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik terkait akun, proses pendaftaran, dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Sebab, kata ia, komunikasi wali kelas menjadi salah satu kunci kesuksesan PPDB Jabar tahun ajaran 2020/2021.

"Melalui apa anak-anak mendapatkan akun? Ini harus ada komunikasi sekolah asal dalam hal ini SMP dan MTs. Harus ada sebuah komunikasi antara wali kelas dan masing-masing peserta didik di sekolah asal," ucapnya.

 Hari Keenam PSBB di Kabupaten Sukabumi, Jalanan di Palabuhanratu Macet, Warga: PSBB Teh Kieu?

Dia mengatakan, Disdik Jabar dan Disdik kabupaten/kota se-Jabar sudah menjalani rapat virtual. "PPDB 2020/2021 akan sukses ketika kita berkeja sama dan berkolaborasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," tuturnya.

 Ada NIK yang Cuma Lima Digit, Lebih 6.000 KK Penerima Bansos di Kota Tasikmalaya Tidak Tervalidasi

Dewi menegaskan, pengumuman dan penetapan PPDB Tahun 2020/2021 menjadi kewenangan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

 Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Masih Yakin Liga 1 2020 Lanjut Lagi

"Sekolah secara mandiri melalui dewan guru dan kepala sekolah menetapkan peserta didik yang akan diterima di sekolah tersebut. Penetapan akan dikeluarkan melalui SK kepsek dan dilaporkan kepada provinsi untuk diumumkan melalui sistem," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved