Habib Bahar Masuk Penjara Lagi

Keluarga Akhirnya Tembus ke Lapas Batu Nuskambangan, Ini Pesan Habib Bahar untuk Pendukungnya

Pengacara dan keluarga Habib Bahar bin Smith akhirnya sampai ke Lapas Batu Nusakambangan. Dalam pertemuan itu, Habib Bahar menitipkan pesan penting.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Tribun Bogor/Wartakota
Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah menerima tim penasihat hukum dan satu orang keluarga Habib Bahar bin Smith (36).

Namun, kehadiran mereka mesti menyesuaikan dengan protokol kesehatan saat pandemi virus corona atau Covid-19 di lapas tersebut.

"Kami tiba di Nusakambangan tadi pagi jam sepuluh. Suasana di sana cerah sedikit mendung dan sepi. Secara prosedur Covid-19 tidak bisa ada yang masuk," ujar kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar kepada Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, mereka bersyukur dapat diterima dengan baik oleh pihak Lapas Natu Nusakambangan. Bahkan, berkaitan dengan urusan-urusan perihal kliennya tersebut selesai hingga sore hari ini.

"Alhamdulilah, sudah diurus selesai sore ini, dari pagi tadi. Sekarang sudah selesai, kami berterima kasih kepada pihak Lapas Batu Nusakambangan yang sudah menerima kami dengan baik," katanya.

Kondisi Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan, Rambut Pirang dan Gondrong Berubah Gundul

Dia bilang dari pengakuan Habib Bahar bin Smith, memperoleh perlakuan sangat baik.

Kliennya menyampaikan hingga kini dalam keadaan kondisi sehat dan baik. Pelayanan dari pihak lapas sebagai kewajiban negara terhadap narapidana secara umum sangat baik.

"Memuaskan menurut Habib Bahar bin Smith. Dan Habib Bahar titip salam kepada semua masyarakat agar tetap menyuarakan kebenaran," ujarnya.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.

Guru Honorer di Indramayu Ini Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Suami yang Sering ke Jakarta

Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.

Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved