New Normal di Jabar
HORE! Objek Wisata di Garut Boleh Buka Lagi Mulai 2 Juni
Objek wisata di Kabupaten Garut diperbolehkan beroperasi mulai 2 Juni 2020.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Objek wisata di Kabupaten Garut diperbolehkan beroperasi mulai 2 Juni 2020. Namun, pengelola diminta untuk menerapkan aturan new normal bagi para pengunjung.
"Tempat wisata akan dibuka oleh kami per 2 Juni, dengan syarat protokol kesehatan. Sama dengan di mal (dijaga TNI dan polisi). Cuma di tempat wisata, akan ada tambahan unsur Satpol PP," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat ditemui di Kantor Bupati Garut, Rabu (27/5/2020).
Rudy mengimbau kepada semua hotel dan objek wisata lainnya, untuk menerapkan social distancing. Pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha hotel dalam penerapan new normal.
• Pemkot Sukabumi Beri Atensi Khusus Kawasan Jalan Ahmad Yani, Terus Berusaha Agar Masuk Zona Hijau
• Sore Ini Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Ukur Ulang Arah Kiblat, Ini Caranya
"Imbau ke hotel boleh buka, tapi gunakan social distancing. Jumat ini akan kumpulkan pengusaha hotel oleh Wabup dan Kadis Pariwisata. Restoran juga sama sudah boleh buka," katanya.
Pembukaan hotel, restoran, dan tempat wisata menyusul penerapan new normal di Jawa Barat.
• Bandara Kertajati Siap Terapkan New Normal, Travel Agency Sudah Layani Pemesanan Tiket 1 Juni
Garut jadi salah satu daerah yang akan menerapkan new normal karena masuk ke dalam zona biru.
"Dimulai tanggal 1 (Juni 2020), di mal-mal dan tempat keramaian akan dijaga TNI dan Polri. Akan dipimpin Dandim dan Kapolres," ucapnya.
• Berbarengan Sosialisasi PSBB, 60 Pedagang dan Pengunjung Pasar Cibeber yang Di-rapid Test
Nantinya setiap warga harus menaati penegakan disiplin, yakni wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tak berkerumun. TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas, jika warga tak menaati aturan itu. (*)
