Wabah Corona, Begini Teknis PPDB untuk SD dan SMP di Kota Bandung

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra meminta para wali kelas harus memberikan pemahaman

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi PPDB tahun lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra meminta para wali kelas harus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada orangtua siswa tentang mekanisme baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Dinas Pendidikan Kota Bandung, kata Cucu, tahun ini sudah mengubah mekanisme pelaksanaan PPDB yang disesuaikan dengan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19.

Menurut Cucu, ada perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran. Tahun lalu, kata dia, orang tua siswa calon peserta PPDB harus datang ke sekolah tujuan membawa berkas pendaftaran. Tahun ini, pendaftaran dilakukan di sekolah asal.

"Itu untuk menghindari agar orang tua tidak berbondong-bondong datang ke sekolah sehingga menimbulkan kerumunan," ujar Cucu, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Ridwan Kamil Apresiasi Kemendagri yang Beri Ruang Pemda Mengecek Kelayakan Penerima Bansos Pakai NIK

Adapun teknis pendaftarannya, kata dia, pertama para orang tua harus menyiapkan persyaratan PPDB dan dikirimkan bentuk data digital ke wali kelas, baik KTP, Kartu Keluarga (KK) dan yang lainnya.

"Bisa difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah,” katanya.

Data tersebut, kemudian akan diupload oleh operator ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator.

"Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan," ucapnya.

Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas.

Keluar dari Zona Nyaman, Tatjana Saphira Debut Film Horor Perempuan Bergaun Merah

Lalu, dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah oleh operator. Jika data tersebut sudah betul, orang tua tinggal melakukan verifikasi.

"Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” ucapnya.

Saat proses itu, orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa karena hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.

Mekanisme pendaftaran ini, kata dia, berlaku untuk PPDB tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Bagi, calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanak (TK), bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan.

"Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan, di sana akan ada helpdesk yang akan memandu," katanya.

Ahli Menilai Jokowi Menentang Hukum karena Kembali Menaikkan Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved