Ahli Menilai Jokowi Menentang Hukum karena Kembali Menaikkan Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA
Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
TRIBUNJABAR.ID - Keputusan Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
Ini dikarenakan keputusan yang diambil Presiden Jokowi terkait menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Dilansir dari Kompas.com, Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.
Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
• VIRAL Mudik dari Denpasar ke Jawa Bisa Pakai Surat Keterangan Sehat Palsu, Surat Dibeli di Gilimanuk
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.
Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.
• Bupati Purwakarta Sudah Salurkan Bantuan Dampak Covid-19 dari APBD Kabupaten Senilai Rp 24 Miliar
"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.
Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.
Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.
"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.
• Tujuh Hari PSBB di Kota Cimahi, 2.121 Kendaraan Diberikan Sanksi Ini
Diberitakan sebelumnya, Per 1 Juli 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan resmi naik setelah sebelumnya kembali ke besaran awal.