Ahli Menilai Jokowi Menentang Hukum karena Kembali Menaikkan Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA

Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

Kenaikan iuran BPJS tersebut ditetapkal lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Kenaikan iuran BPJS pun terjadi pada semua kelas, baik kelas I, kelas II, hingga kelas III resmi berubah.

Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Pohon Kelapa Bercabang Tiga, Harganya Fantastis Sudah Dibooking Warga Bandung Rp 80 Juta

Yang berarti, bila dirinci,

Januari - Februari - Maret 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan:

- Kelas I besarannya Rp 160 ribu
- Kelas II besarannya Rp 110 ribu
- Kelas III besarannya Rp 42 ribu

April - Mei - Juni 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan:

- Kelas I besarannya Rp 80 ribu
- Kelas II besarannya Rp 51 ribu
- Kelas III besarannya Rp 25.500

Per 1 Juli 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan:

- Kelas I besarannya Rp 150 Ribu
- Kelas II besarannya Rp 100 Ribu
- Kelas III besarannya Rp 35 ribu

Dukung Gasibu, Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan 42,4 Ton Beras untuk Dapur Umum Desa dan Kelurahan

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved