Warga Persoalkan Pasal yang Ada di Perwal PSBB Kota Bandung, Mengaku Belum Terima Bantuan
Seorang warga di Kota Bandung mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kota Bandung soal penerapan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang warga di Kota Bandung mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kota Bandung soal penerapan sosial berskala besar (PSBB) dan penanganan virus corona.
Warga Rukun Warga 01, Kelurahan Mekarmulya, Kecamatan Panyileukan, tersebut meminta Wali Kota Bandung, Oded M Danial, untuk saling membuka data.
Dia menunjukkan sepucuk surat tentang yang dikeluarkan Ketua RW.
Di dalamnya dicantumkan satu pasal yang berisi dua ayat yang diambil dari Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.
Di dalam dua ayat itu, ada seolah dua hal yang kontradiksi.
Menurutnya, warga di kediamannya hingga kini belum pernah mendapatkan bantuan. Semisal, sembako, penyemprotan, dan hand sanitizer. Padahal merujuk alokasi dana PIPPK itu dapat digeser ke sana. Tetapi, pemkot malah melakukan penggalangan dana dari masyarakat.
• Imbas Wabah Corona Ledakan PHK Buruh Tinggal Tunggu Waktu, KASBI Anggap Pemerintah Tak Serius
• SA Jadi Tenaga Medis Pertama di Indramayu yang Positif Covid-19, Diduga Terpapar Saat Periksa PDP
"Biarkan kami bergotong-royong, saling berempati dan membantu, tanpa harus diatur oleh pemerintah yang kebiasaannya mengelola anggaran. Terkadang, pengelolaan banyak penyelewengan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-dprd-kota-bandung-erick-dharmadjaya-psbb-di-terminal-ledeng.jpg)