Virus Corona di Jabar

Camat Antapani: Manajemen Minimarket Tidak Boleh PHK Karyawan yang Positif Covid-19

Camat Antapani, Rahmawati Mulia meminta pengelola minimarket di Jalan Kuningan Raya, untuk tidak mem- PHK karyawannya yang positif Covid-19.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI: Petugas menggunakan masker di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Camat Antapani, Rahmawati Mulia meminta pengelola minimarket di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang positif Covid-19 serta sepuluh karyawan lainnya yang sedang menjalani isolasi.

Dikatkan Rahmawati, permintaan itu tertuang dalam salah satu poin pernyataan pengelola minimarket saat proses penutupan sementara pada Jumat 24 April 2020.

Selain itu, Rahmawati pun meminta pihak pengelola untuk memenuhi semua persyaratan operasional kesehatannya saat kembali membuka minimarket.

Satu Minimarket di Antapani Ditutup setelah Satu Karyawannya Positif Covid-19, Masuk Cluster Bogor

"Sabtu (25 April) manajemennya bikin surat pernyataan memberikan izin kepada karyawan yang dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG), untuk mengisolasi diri minimal selama 14 hari. Kemudian tidak melakukan PHK, karena kan kalau dilakukan PHK akan menambah permasalahannya, beban jiwa, mereka kan seharunya disupport. Jadi harus ada poin itu, tidak ada PHK," ujar Rahmawati, saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Rahmawati mengaku sudah berkoordinasi dengan ketua harian Gugus tugas penanganan Covid-19 yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna perihal keputusannya yang menutup sementara mini market di daerahnya.

"Karena waktunya sangat mepet, akhirnya kami (Muspika) tanggung bersama untuk menutup. Alhamdulillah Pak Sekda menyetujui untuk ditutup, nantinya kalau dibuka kami minta kordinasi dan bantuan dengan gugus tugas, terutama Satpol PP," katanya.

Sebelum kembali membuka mini market, kata Rahmawati, manajemen wajib melakukan penyemprotan disinfektan setiap dua hari sekali sebelum toko buka dan tutup, semua karyawan pengganti sementara, harus sudah dinyatakan negatif Covid-19 dibuktikan setelah ikut rapid test.

"Kemudian menyediakan alat pencegahan infeksi, seperti tempat cuci tangan pakai sabun, alat pengukur suhu, menerapkan pola physical distancing, pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk. Karyawan wajib menggunakan masker dan sarung tangan, membuat penyekat antara kasir dan pembeli," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved