Pemerintah Larang Mudik

Kemenhub Kembali Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol tapi Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

Mengantisipasi mudik, kepolisian bersiaga di jalan arteri, termasuk di jalan-jalan tikus serta ruas jalan tol.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated II 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan tidak ada penutupan jalan tol dalam kebijakan larangan mudik.

Larangan mudik itu berlaku mulai 21 April hingga waktu yang belum ditentukan.

Pemerintah sedang menggodok sanksi apa saja untuk para pelanggar larangan mudik.

Mengantisipasi mudik, kepolisian bersiaga di jalan arteri, termasuk di jalan-jalan tikus serta ruas jalan tol.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah mengatakan mengenai adanya informasi mengenai penutupan jalan tol atau arteri tidak benar.

"Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol, tetapi ada penyekatan di sejumlah ruas jalan tol ataupun arteri," ucap Sigit dalam konferensi virtual, Rabu (22/4/2020).

Ia menambahkan, penyekatan ruas jalan ini dikarenakan kendaraan logistik harus tetap berjalan agar kebutuhan masyarakat tetap tepenuhi.

"Nantinya dalam kebijakan penyekatan ini, kendaraan yang bukan mengangkut logistik akan dihentikan dan dipersilahkan untuk balik kanan," ucap Sigit.

Menurut Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan mengenai lokasi penyekatan dan teknisnya nanti akan seperti apa.

"Selain itu kami juga sedang melakukan pembahasan bersama kepolisian dan dinas perhubungan daerah, mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar kebijakan ini," kata Sigit.

Ia menyebutkan, ada dua skenario besar. Tetapi sanksi untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masih langkah persuasif untuk dipersilahkan putar balik.

"Kita akan lihat progres dari 24 April hingga 7 Mei, bila masih banyak yang memaksa untuk keluar wilayah yang dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kita tindak tegas," ujar Sigit.

Sigit juga menjelaskan, langkah penerapan pelarangan mudik ini mengacu pada survei Litbang Kemenhub yang menunjukan tingginya angka masyarakat yang ingin mudik.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Bakal Ditutup

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved