Pemkab Indramayu Siapkan 9 Check Point untuk Pantau Pemudik, Ini Titiknya

Check point ini tidak ditempatkan langsung pada perbatasan Indramayu-Subang di Jalur Pantura.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
JURU Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mengawasi secara ketat para pemudik yang masuk melalui sejumlah check point yang bakal disiapkan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pihaknya menyiapkan sembilan check point.

Check point terletak di Krangkeng, Tukdana, Cikamurang, Bantar Waru, Stasiun KA Jatibarang, Stasiun KA Haurgeulis, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dadap, TPI Karangsong, dan TPI Eretan Wetan.

"Check point ini insya Allah hari Senin akan kami mulai laksanakan," ujar Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com, Jumat (17/4/2020).

Deden Bonni Koswara menjelaskan, check point ini tidak ditempatkan langsung pada perbatasan Indramayu-Subang di Jalur Pantura.

Jika ditempatkan di sana ditakutkan terjadi kemacetan panjang yang sekaligus mengakibatkan penumpukan massa.

Sebagai gantinya, pihaknya meminta tim gugus tugas tingkat kecamatan di jalan-jalan provinsi tersebut untuk memantau setiap pemudik yang datang.

"Ini pertimbangan dari Pak Wakapolres dan Pak Dandim karena akan mengganggu arus. Kami minta di gugus tugas kecamatan di jalan-jalan provinsi yang masuk seperti Jalan Patrol-Haurgeulis atau Jangga-Terisi untuk memantau masyarakatnya," ujar dia.

Di setiap check point ditugaskan tim gabungan dari unsu Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, serta petugas Dinas Kesehatan. Mereka akan memantau para pemudik yang berdatangan selama 24 jam.

Setiap pendatang akan di-screening untuk memetakan status mereka.

Belum Ada Kepastian Berangkat, 93 Persen Calon Jemaah Haji Majalengka Tetap Lunasi BPIH

Tunggu Balasan Dinkes, BPJS Kesehatan Bandung Siap Verifikasi Klaim Biaya Pasien Corona

Deden Bonni Koswara menjelaskan, jika dalam tahap screening itu ada pendatang yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) akan langsung dikarantina di gedung karantina yang disiapkan pemerintah daerah.

Jika pendatang tersebut masuk kategori orang tanpa gejala (OTG), mereka diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.

"Para OTG itu kami minta untuk mengisolasi diri selama 14 hari," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved