Tunggu Balasan Dinkes, BPJS Kesehatan Bandung Siap Verifikasi Klaim Biaya Pasien Corona

Kami berharap semua bergotong-royong memastikan niat mulia ini berjalan baik.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
ISTIMEWA
KANTOR BPJS Kesehatan Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bandung menyambut positif rencana semua rumah sakit bisa mengajukan klaim biaya perawatan pasien yang terpapar virus corona.

Namun, klaim biaya perawatan itu mesti melewati proses verifikasi di BPJS Kesehatan sebelum ditujukan kepada Kementerian Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria, mengatakan pihaknya diberi penugasan untuk memverifikasi klaim. Yang membayar adalah negara melalui kementerian terkait.

"Saat ini kami tengah bersurat ke dinas kesehatan terkait fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut rumah sakit yang diberi kewenangan untuk menangani kasus Covid-19, sebagai dasar kami dalam menerima tagihan yang harus kami verifikasi," ujar Cucu saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, ketika proses penerimaan tagihan klaim, pihaknya memverifikasi melalui dokumen-dokumen soft copy . Diharapkan dokumen itu lengkap agar tak dikembalikan.

"Kami berharap semua bergotong-royong memastikan niat mulia ini berjalan baik," katanya.

Dia mengatakan apabila pihaknya telah memperoleh kepastian data daftar nama rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan, maka segera melakukan sosialisasi melalui konferensi video.

"Semoga Dinas Kesehatan Kota Bandung segera menyampaikan balasan surat kami," ujarnya.

Saat ini pemerintah pusat telah memberi penugasan khusus untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 kepada BPJS Kesehatan.

Hal itu tertera pada surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Sumber pembiayaan klaim pasien terjangkit virus corona berasal dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, pembiayaan juga berasal dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Keterangan Foto:

Suasana depan Kantor BPJS Kota Bandung. (Ist).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved