Kontroversi Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda, Disebut Pengamat Bisa Terancam Hukuman Bui 20 Tahun
Jika potensi korupsi itu benar terjadi, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencan
TRIBUNJABAR.ID - Belum lama ini, S5af Khusus Presiden Jokowi bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, menuai kontroversi, Senin (14/4/2020) lalu.
Kontroversi tersebut muncul setelah terbitnya surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Andi memperkenalkan dirinya kepada semua camat di Indonesia selaku Staf Khusus Presiden Jokowi.
Yang dilakukan Andi Taufan itu pun mendapat teguran eks Wakil Ketua KPK.
Dilansir dari Kompas.com, Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri ( APD ) demi melawan pandemi Virus Corona ( Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha ).
Ada dua hal yang menjadi fokus Andi Taufan Garuda Putra untuk diperhatikan para camat.
Pertama, Amartha akan melakukan edukasi seputar Covid-19.
• Viral, Warga Tasik Posting Foto Nenek Ditukar Tambah Motor, Kini Dia Minta Maaf di Kantor Polisi
Petugas lapangan Amartha disebut akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa soal tahapan penyakit Covid-19 beserta cara-cara penanggulangannya.
Kedua, Amartha juga akan mendata kebutuhan APD di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya di desa agar pelaksanaannya berjalan lancar.
Belakangan, surat tersebut dikecam sebagian warganet.
Mereka berpendapat, tindakan itu melibatkan perusahaan pribadi, apalagi sampai mengirimkan surat ke camat untuk membantu aktivitas perusahaannya merupakan hal yang tidak pantas.
• Satlantas Polres Purwakarta Berikan Pelatihan dan Uang Saku untuk Sopir dan Ojek Pangkalan
Saat dirinya disorot, alumnus SMP Negeri 6 Makassar itu pun meminta maaf dan berjanji akan menarik kembali surat tersebut.
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi Taufan Garuda Putra melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi Virus Corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
• Kejari Bale Bandung Berikan APD Untuk Petugas Medis di KBB
"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," lanjut alumnus Harvard University itu mengatakan.