Kontroversi Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda, Disebut Pengamat Bisa Terancam Hukuman Bui 20 Tahun

Jika potensi korupsi itu benar terjadi, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencan

DOK KOMPAS.COM DAN HANDOVER
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dan suratnya kepada camat se-Indonesia. Bos PT Amartha Mikro Fintek ( Amartha ) itu pun menuai kontroversi. 

Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan Garuda Putra bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinannya.

Pemkab Bandung Masih Mendata Warga yang Akan Mendapatkan Bantuan Dampak dari Korona

Dukungan tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan menggunakan biaya Amartha serta donasi dari masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa dukungan yang diberikan itu dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

"Saya akan terus membantu pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh masyarakat, baik pemerintah, swasta, lembaga, dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat," kata Andi Taufan Garuda Putra memaparkan.

Kejari Bale Bandung Berikan APD Untuk Petugas Medis di KBB

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," lanjut dia mengatakan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, surat itu berpotensi digolongkan sebagai tindak korupsi.

Jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, menurut Feri, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Martunis Lelang Jersey Pemberian Cristiano Ronaldo, Begini Respon Ronaldo

"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," kata Feri Amsari, Selasa.

Feri Amsari mengatakan, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan Garuda Putra pribadi.

Jenazah Pasien PDP Warga Kota Tasikmalaya Dimakamkan di TPU Ini, Begini Reaksi Warga Saat Pemakaman

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri Amsari, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.

"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar dia.

Menurut Feri Amsari, tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.

Bantu Tambah Stok Darah PMI, Puluhan Personel Polres Cirebon Kota Ikuti Donor Darah

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Laode Muhammad Syarif menegur Andi Taufan Garuda Putra.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved