Kontroversi Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda, Disebut Pengamat Bisa Terancam Hukuman Bui 20 Tahun
Jika potensi korupsi itu benar terjadi, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencan
Teguran itu disampaikan Laode M Syarif melalui akunnya di Twitter @LaodeMSyarif pada Selasa malam.
Kata dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ( Unhas ) itu, Andi Taufan Garuda Putra masih muda, baru berusia 33 tahun, namun sudah belajar memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Inilah contoh nyata konflik kepentingan.
Atas perbuatannya, Andi Taufan Garuda Putra diminta mundur dari jabatan Staf Khusus Presiden Jokowi.
• Dukung Tanggulangi Virus Corona, Anggota DPRD Majalengka Ini Bagikan 310 APD ke Tenaga Medis
Laode M Syarif juga me-mention KPK dalam cuitannya.
"Staf Khusus Presiden Andi Taufan @GarudaPutra ini, masih MUDA sudah belajar MEMANFAATKAN KESEMPITAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI melalui @amarthaid. Ini Contoh CONFLICT OF INTEREST akut. Dia tidak layak, menjadi staf khusus Presiden @jokowi. HARUS MUNDUR KALAU PUNYA MALU @KPK_RI," demikian kicauan Laode M Syarif.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, BTS Beri Pesan Manis Ini untuk Semangati Indonesia