Debt Collector atau Rentenir Dilarang Masuk Desa Karanganyar Indramayu Selama Pandemi
Kuwu Karanganyar, Wartono, mengatakan keputusan itu bahkan berlakukan melalui Surat Edaran Nomor 041.1/10429/IV/2020/Ds.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRMAYU - Pemerintah Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat melarang debt collector atau penagih utang dari perusahaan leasing menagih utang kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
Kuwu Karanganyar, Wartono, mengatakan keputusan itu bahkan berlakukan melalui Surat Edaran Nomor 041.1/10429/IV/2020/Ds.
"Awalnya masyarakat dari Blok Ajun menginginkan surat penangguhan terhadap leasing dari kuwu," ujar Wartono kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/4/2020).
Jajaran pemerintah desa akhirnya mengeluarkan surat penangguhan karena yang meminta banyak.
Penangguhan tagihan utang itu juga berlaku bagi bank keliling atau koperasi yang biasanya memberikan pinjaman ke kampung-kampung dengan skala kecil.
Wartono menyampaikan, kondisi perekonomian masyarakatnya saat ini sedang tidak stabil akibat adanya pandemi Covid-19.
Hal itu pula dirasakan olehnya yang sekaligus memiliki usaha peternakan ikan lele.

Akibat pembatasan aktivitas dan kebijakan lainnya yang dilakukan pemerintah demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona, usaha milik masyarakat tidak berkembang dan sebagain lagi sudah tidak bekerja.
"Memang kami tidak memungkiri bahwa ekonomi masyarakat saat ini sedang terpuruk akibat dampak dari penyebaran virus corona. Ini sangat terasa," ujar dia.
• Bikin Pengendara Grogi, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Razia Masker
Alasan yang melandasi pihaknya membuat kebijakan tersebut, yakni berdasarkan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat pengumpulan massa.
Alasan lainnya, adanya instruksi Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan untuk penangguhan angsuran leasing selama setahun.
• Jempol untuk Guru SMA Negeri 1 Sindang Indramayu, Bikin Masker Lalu Dibagikan Gratis
Kedati demikian, penangguhan utang yang dibuat Pemerintah Desa Karanganyar, disebutkan Wartono, hanya bersifat sementara hingga pemerintah pusat mengumumkan bahwa kondisi Indonesia sudah benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.
"Surat penangguhan ini mulai dari 1 April sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Kalau merujuk instruksi presiden itu satu tahun, tapi kami menyesuaikan hungga situasi dianggap sudah kondusif. Jadi tidak harus setahun, bisa saja dua atau tiga bulan atau setengah tahun saja," kata Wartono. (*)