Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Peserta Bisa Ikuti Pelatihan Senilai Rp 7 Juta & Dapat Insentif

Untuk pelatihan online paling mahal atau maksimal adalah Rp 3 juta, sedangkan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi kartu pra kerja. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa mulai diakses per April 2020.

Perlu diketahui, menurut laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Nantinya, pemegang Kartu Pra Kerja dapat mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, skilling ditujukan untuk pencari kerja yang berstatus fresh graduate, baik yang baru lulus sekolah maupun kuliah.

Sedangkan re-skilling diperuntukan untuk pekerja yang terkena PHK yang berpotensi terkena PHK agar mendapatkan pembekalan keterampilan yang berebda atau baru untuk alih profesi.

Melalui platform digital yang disiapkan pemerintah, nantinya pemegang Kartu Pra Kerja dapat memilih pelatihan atau kursus yang diminati.

Ada juga pelatihan berbayar di mana pemilik Kartu Pra Kerja dapat mengikutinya.

Untuk pelatihan online paling mahal atau maksimal adalah Rp 3 juta, sedangkan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.

Kamu Kena PHK, Segera Daftar Kartu Pra Kerja, Dapat Pelatihan dan Insentif Uang, Ini Syaratnya!

Tak cuma itu, pemilik Kartu Pra Kerja yang sudah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikan dan insentif atau honor.

Insentif tersebut akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.

Bagi Anda yang berminat dapat mendapatkan Kartu Pra Kerja ini dengan cara mendaftar di website resminya.

Namun sebelumnya, ketahui dulu syarat yang harus dipenuhi.

Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja (Istimewa)

Penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

"Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan dan pegawai. Pendeknya, semua warga bangsa yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar," tulis laman resmi Kartu Pra Kerja.

Berikut adalah cara pendaftarannya:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved