16 Bandar Narkoba Diringkus, Wakapolres Sebut Jalur Peredaran dari Jakarta sampai Cianjur
Sebanyak 16 orang bandar narkotika dan obat terlarang diringkus Satnarkoba Polres Cianjur, Selasa (31/3/2020).
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri AM
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sebanyak 16 orang bandar narkotika dan obat terlarang diringkus Satnarkoba Polres Cianjur, Selasa (31/3/2020).
Bandar narkoba bukan hanya dari wilayah Cianjur tapi ada juga yang berasal dari Jakarta.
Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim, mengatakan tersangka yang berjumlah 16 orang hampir semuanya berperan sebagai bandar.
• DPRD Cianjur Sumbang Rp 2 Miliar untuk Atasi Covid-19, Anggaran Eksekutif Masih Menunggu
"Mereka berasal dari berbagai wilayah, baik berasal dari Cianjur hingga ada juga yang berasal dari Jakarta," ujar Hillman di Kapolres Cianjur.
Hillman mengatakan, dari tangan tersangka kepolisian Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan, alat komunikasi, sabu, hexymer, dan tramadol.
"Jumlah total berat barang bukti masing-masing sabu seberat 65,74 gram, hexymer sebanyak 1.514 butir, dan tramadol sebanyak 220 butir," kata Hilman.
• Adad Hampir Menangis Mengenang Rumahnya yang Ambruk, Kini Berganti Beton Kokoh
Kasat Res Narkoba AKP Ade Hermawan mengatakan, pengungkapan tersebut berkat kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur selama bulan Maret 2020.
"Atas perkara yang dilakukan tersangka, mereka diterapkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Ade.(fam)