Polres Ciamis Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Pangandaran dan Tasikmalaya

Selama enam bulan terakhir, TH (25) dan Y alias Iyus (33) berhasil menggasak sejumlah sepeda motor di 12 lokasi kejadian.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Andri M Dani
Pelaku pencurian sepeda motor asal Tasikmalaya ini berhasil menggasak 10 sepeda motor di wilayah Pangandaran, salah satunya berupa motor trail pelat merah 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Selama enam bulan terakhir, TH (25) dan Y alias Iyus (33) berhasil menggasak sejumlah sepeda motor di 12 lokasi kejadian.

Namun petualangan bandit sepeda motor asal Cikalong Tasikmalaya Selatan tersebut terhenti dalam kepungan tim Satreskrim Polres Ciamis yang sudah memburunya sejak pertengahan Maret lalu.

“Kelompok TH dan Y ini sudah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi kejadian. Diantaranya 10 kejadian wilayah Pangandaran dan dua lokasi di Tasikmalaya Selatan. Sasaran utama pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di halaman,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, yang didampingi Wakapolres Kompol Ari S Wibowo,  Kasatreskrim Risqi Akbar dan Kasubag Humas Polres Ciamis, AKP Hj Iis Yeni kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Dua Orang Ditemukan Tewas Tersengat Listrik di Baleendah Bandung

Tersangka TH dan Y telah mencuri sepeda motor di 3 lokasi kejadian di Kecamatan Parigi Pangandaran, lima lokasi di Kecamatan Cimerak dan dua lokasi di Cijulang Pangandaran.

Sedangkan lokasi pencurian di Tasikmalaya yakni di Cikatomas dan Salopa.

Pelaku berhasil menggasak sepeda motor di 12 lokasi kejadian tersebut hanya menggunakan satu kunci T untuk merusak kunci sepeda motor.

Dari 12 lokasi kejadian tersebut, lima sepeda motor diamankan, di antaranya sepeda motor Honda Vario, motor trail KLX, Honda beat, N Max, dan satu CB 150 sebagai barang bukti.

Selain itu diamankan satu kunci T.  “Sepeda motor lainnya masih dicari keberadaannya,” katanya.

Salah satu dari lima sepeda motor yang berhasil diamakan petugas berupa sepeda motor trail KLX dengan pelat nomor merah Z 3072 U yang berhasil digasak pelaku dari halaman rumah korban di Green Parigi Desa Karangjaladri Parigi Pangandaran Jumat (21/2/2020).

Korban adalah seorang karyawan Perum Perhutani.

Sepeda motor trail pelat merah tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizqi Akbar, sempat dijual pelaku seharga Rp 5 juta dari harga normal Rp 30 juta.

“Motor pelat merah tersebut oleh pelaku dijual seharga Rp 5 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar.

Sebelum dijual, pelaku pun sempat mengganti pelat nomor sepeda motor trail tersebut dengan pelat nomor hitam.

Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara seperti yang diatur ketentuan pasal 363 ayat (1) ke- (3) ke (4) ke (5) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved