DPRD Desak Bupati Cianjur Sanksi Pejabat PDAM Tirta Mukti yang Pelesiran saat Wabah Virus Corona
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, mendesak kepada Plt Bupati Cianjur untuk menjatuhkan sanksi terhadap lima pejabat PDAM tersebut.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
“Iya, memang sedang cuti. Perkara berangkat ke mananya, saya tidak tahu persis,” katanya.
Hadi juga mengatakan tak mengetahui persis proses cuti.
Biasanya, proses cuti pegawai BUMD diketahui Kepala Daerah ataupun Dewan Pengawas.
Cuti pegawai setiap tahun diberikan selama 14 hari.
Namun menurut informasi, mereka mengambil cuti selama 9 hari.
“Tapi kabarnya akan dipercepat kepulangan ke Indonesia. Kabarnya akan pulang pada tanggal 19 Maret,” kata Hadi.
Plt Bupati Cianjur Minta Mereka Segera Pulang
Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman meminta pejabat PDAM Tirtamukti Cianjur yang sedang berada di luar negeri untuk segera pulang ke tanah air.
"Saya sudah minta untuk segera kembali. Karena seharusnya situasi saat ini lebih baik tidak bepergian hingga ke luar negeri," ujar Herman di Cianjur, Selasa (17/3/2020).
Herman mengatakan perlakuan terhadap para pejabat PDAM Tirtamukti yang bepergian ke luar negeri akan diserahkan kepada proses tahapan pemeriksaan kondisi tubuh yang berlaku.
"Jika kembali pun, seharusnya para pejabat ini dicek dulu atau isolasi diri sementara waktu, terkait covid-19," ujar Herman.
Seperti diketahui lima pejabat PDAM Tirtamukti mengajukan cuti izin untuk umrah seperti yang diterima oleh Sekda Cianjur.
Namun pelaksanaan umrah dihentikan sementara.
Sekda Kabupaten Cianjur Aban Sobandi mengatakan telah mengeluarkan izin untuk umrah karena ibadah.
Namun pihaknya mengaku seharusnya para pejabat tidak pergi jika bukan selain untuk kepentingan umrah.
