Kajian

HUKUM Salat Jumat & Berjamaah di Tengah Isu Covid-19, Boleh Tinggalkan Atau Tidak? Ini Kata Ulama

Menyikapi isu virus corona, ada dua pandangan hukum Islam antara yang memperbolehkan dan tetap melaksanakan salat Jumat dan berjemaah, ini penjelasan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
(Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan)
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo melaksanakan shalat Idul Adha di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (1/9/2017). 

Bukan sebaliknya malah meninggalkan salat Jumat dan salat berjamaah.

3. Berikutnya, ia berpendapat bahwa umat Islam beriman kepada Qodho dan Qodar.

Oleh karena itu, keimanan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan perintah dan kewajiban salat Jumat dan salat berjamaah.

Lebih lanjut ia menjelaskan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meninggalkan salat Jumat dan salat Jamaah karena wabah virus yang melanda sebuah negeri.

Isra Miraj 1441 Hijriah Sebentar Lagi, Inilah Doa-doa dan Amalan-amalan yang Bisa Dikerjakan Muslim

Dalam sebuah kasus wabah virus melanda damaskus di masa kekhilafahan Umar, Umar bin Khattab pun, tidak pernah mengambil kebijakan untuk meniadakan salat Jumat dan salat jamaah.

4. Syeikh Ahmad al-Kury menjelaskan dalam menghadapi sebuah musibah, Allah SWT memberi petunjuk untuk bersabar dan perbanyak salat.

Bukan sebaliknya, meninggalkan salat jamaah.

Terlebih dalam Islam, orang yang salat Subuh berjamaah akan mendapat perlindungan Allah SWT.

Rasulullah SAW tidak mengizinkan bagi orang buta sekalipun untuk meninggalkan salat berjamaah.

Lantas menurutnya, bagaimana mungkin salat berjamaah bisa ditinggalkan dengan resiko yang masih belum pasti.

Ia menegaskan teladan Rasulullah SAW dalam menghadapi musibah adalah justru dengan memperbanyak melaksanakan salat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved