Kajian
HUKUM Salat Jumat & Berjamaah di Tengah Isu Covid-19, Boleh Tinggalkan Atau Tidak? Ini Kata Ulama
Menyikapi isu virus corona, ada dua pandangan hukum Islam antara yang memperbolehkan dan tetap melaksanakan salat Jumat dan berjemaah, ini penjelasan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Menyikapi isu virus corona, ada dua pandangan hukum Islam antara yang memperbolehkan dan tetap melaksanakan salat Jumat dan berjemaah, ini penjelasan para ulama
TRIBUNJABAR.ID - Menyikapi wabah virus corona atau Covid-19, rupanya membuat Majelis Ulama Indonesia ( MUI) tak tinggal diam.
MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa umat Islam diperbolehkan meninggalkan salat Jumat.
Khususnya bagi umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19.
• Pemerintah Luncurkan Sirus Resmi Penanganan Virus Corona
Sebagai penggantinya umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Lantas bagaimanakah hukum salat Jumat di tengah wabah virus corona atau Covid-19 ini?
Menyikapi hal ini, sebenarnya ada dua pandangan hukum Islam, antara yang memperbolehkan dan tetap melaksanakan.
Pertama, hukum memperbolehkan meninggalkan salat Jumat di tengan wabah virus corona
Seperti dijelaskan MUI menyikapi hal ini maka hukum salat Jumat ditangguhkan.
Pada dasarnya hukum salat Jumat adalah Fardu 'ain bagi setiap muslim.
Kecuali bagi lima golongan, yakni hamba sahaya, wanita, anak-anak belum baligh, orang yang sakit, dan musafir.
Demikian kali ini muslim menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari berbagai sumber, menurut Syeikh Ali Al-Qaradhoghi meninggalkan salat Jumat dan Jemaah diperbolehkan namun dengan catatan.
“Apabila ada suatu ketakutan haruslah berdasar (pada rekomendasi para ahli terkait,) tidak boleh hanya takut karena was-was belaka,” ujarnya dikutip dari laman www.iumsonline.org.
Menurutnya, pandangan Islam pun memperhatikan umatnya untuk melakukan seluruh upaya pencegahan dari wabah penyakit.
Dalam hal ini berdasarkan ahli dan ketetapan yang berwenang, salat Jumat diperbolehkan ditinggalkan dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Itu dilakukan dalam upaya penanganan dan antisipasi penyebaran wabah penyakit.
Demikian kebijakan ini berlaku tidak dipukul rata.
• Keistimewaan Hari Rabu, Ada Waktu Mustajab untuk Berdoa antara Dhuhur dan Ashar, ini Bacaan Doanya
Bagi umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, diimbau tetap waspada dan melakukan antisipasi pemerintah.
Adapun kedua, pandangan hukum yang tetap melaksanakan salat Jumat
Menurut pandangan Syeikh Ahmad al-Kury dari Mouritania, umat Islam tetap melaksanakan salat Jumat.
Ia menyampaikan beberapa poin sebaiknya umat Islam tak meninggalkan salat Jumat, meski dalam keadaan sempit.
Termasuk menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.
1. Menurutnya, kewajiban salat berjamaah dan salat Jumat tidak gugur dalam kondisi perang militer yang sangat mencekam.
Dalam hal ini termasuk dalam keadaan menghadapi suatu wabah.
"Bagaimana mungkin kewajiban itu bisa gugur hanya karena khehawatiran yang blm pasti," ungkapnya.
2. Syeikh Ahmad al-Kury juga berasumsi, bahwa virus tersebut datang karena kemaksiatan hamba-Nya.
Maka menurutnya lebih baik sarannya umat Islam untuk melakukan taubat, salat, dan mengingat-Nya.
Bukan sebaliknya malah meninggalkan salat Jumat dan salat berjamaah.
3. Berikutnya, ia berpendapat bahwa umat Islam beriman kepada Qodho dan Qodar.
Oleh karena itu, keimanan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan perintah dan kewajiban salat Jumat dan salat berjamaah.
Lebih lanjut ia menjelaskan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meninggalkan salat Jumat dan salat Jamaah karena wabah virus yang melanda sebuah negeri.
• Isra Miraj 1441 Hijriah Sebentar Lagi, Inilah Doa-doa dan Amalan-amalan yang Bisa Dikerjakan Muslim
Dalam sebuah kasus wabah virus melanda damaskus di masa kekhilafahan Umar, Umar bin Khattab pun, tidak pernah mengambil kebijakan untuk meniadakan salat Jumat dan salat jamaah.
4. Syeikh Ahmad al-Kury menjelaskan dalam menghadapi sebuah musibah, Allah SWT memberi petunjuk untuk bersabar dan perbanyak salat.
Bukan sebaliknya, meninggalkan salat jamaah.
Terlebih dalam Islam, orang yang salat Subuh berjamaah akan mendapat perlindungan Allah SWT.
Rasulullah SAW tidak mengizinkan bagi orang buta sekalipun untuk meninggalkan salat berjamaah.
Lantas menurutnya, bagaimana mungkin salat berjamaah bisa ditinggalkan dengan resiko yang masih belum pasti.
Ia menegaskan teladan Rasulullah SAW dalam menghadapi musibah adalah justru dengan memperbanyak melaksanakan salat.