Kajian
HUKUM Salat Jumat & Berjamaah di Tengah Isu Covid-19, Boleh Tinggalkan Atau Tidak? Ini Kata Ulama
Menyikapi isu virus corona, ada dua pandangan hukum Islam antara yang memperbolehkan dan tetap melaksanakan salat Jumat dan berjemaah, ini penjelasan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Menurutnya, pandangan Islam pun memperhatikan umatnya untuk melakukan seluruh upaya pencegahan dari wabah penyakit.
Dalam hal ini berdasarkan ahli dan ketetapan yang berwenang, salat Jumat diperbolehkan ditinggalkan dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Itu dilakukan dalam upaya penanganan dan antisipasi penyebaran wabah penyakit.
Demikian kebijakan ini berlaku tidak dipukul rata.
• Keistimewaan Hari Rabu, Ada Waktu Mustajab untuk Berdoa antara Dhuhur dan Ashar, ini Bacaan Doanya
Bagi umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, diimbau tetap waspada dan melakukan antisipasi pemerintah.
Adapun kedua, pandangan hukum yang tetap melaksanakan salat Jumat
Menurut pandangan Syeikh Ahmad al-Kury dari Mouritania, umat Islam tetap melaksanakan salat Jumat.
Ia menyampaikan beberapa poin sebaiknya umat Islam tak meninggalkan salat Jumat, meski dalam keadaan sempit.
Termasuk menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.
1. Menurutnya, kewajiban salat berjamaah dan salat Jumat tidak gugur dalam kondisi perang militer yang sangat mencekam.
Dalam hal ini termasuk dalam keadaan menghadapi suatu wabah.
"Bagaimana mungkin kewajiban itu bisa gugur hanya karena khehawatiran yang blm pasti," ungkapnya.
2. Syeikh Ahmad al-Kury juga berasumsi, bahwa virus tersebut datang karena kemaksiatan hamba-Nya.
Maka menurutnya lebih baik sarannya umat Islam untuk melakukan taubat, salat, dan mengingat-Nya.