Kajian

HUKUM Salat Jumat & Berjamaah di Tengah Isu Covid-19, Boleh Tinggalkan Atau Tidak? Ini Kata Ulama

Menyikapi isu virus corona, ada dua pandangan hukum Islam antara yang memperbolehkan dan tetap melaksanakan salat Jumat dan berjemaah, ini penjelasan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
(Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan)
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo melaksanakan shalat Idul Adha di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (1/9/2017). 

Menyikapi isu virus corona, ada dua pandangan hukum Islam antara yang memperbolehkan dan tetap melaksanakan salat Jumat dan berjemaah, ini penjelasan para ulama

TRIBUNJABAR.ID - Menyikapi wabah virus corona atau Covid-19, rupanya membuat Majelis Ulama Indonesia ( MUI) tak tinggal diam.

MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa umat Islam diperbolehkan meninggalkan salat Jumat.

Khususnya bagi umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19.

Pemerintah Luncurkan Sirus Resmi Penanganan Virus Corona

Sebagai penggantinya umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Lantas bagaimanakah hukum salat Jumat di tengah wabah virus corona atau Covid-19 ini?

Menyikapi hal ini, sebenarnya ada dua pandangan hukum Islam, antara yang memperbolehkan dan tetap melaksanakan.

Pertama, hukum memperbolehkan meninggalkan salat Jumat di tengan wabah virus corona

Seperti dijelaskan MUI menyikapi hal ini maka hukum salat Jumat ditangguhkan.

Pada dasarnya hukum salat Jumat adalah Fardu 'ain bagi setiap muslim.

Kecuali bagi lima golongan, yakni hamba sahaya, wanita, anak-anak belum baligh, orang yang sakit, dan musafir.

Demikian kali ini muslim menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Dikutip dari berbagai sumber, menurut Syeikh Ali Al-Qaradhoghi meninggalkan salat Jumat dan Jemaah diperbolehkan namun dengan catatan.

“Apabila ada suatu ketakutan haruslah berdasar (pada rekomendasi para ahli terkait,) tidak boleh hanya takut karena was-was belaka,” ujarnya dikutip dari laman www.iumsonline.org.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved