Sakit Hati Mantan Pacar Nikahi Cowok Lain, Pria Mamuju Ini Sebar Video Mesumnya, Dikirim ke Keluarga

Teganya pegawai honorer Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat berinisial WA (32). Dia nekat menyebarkan video mesumnya.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Lebih lanjut Japar mengatakan, dari ponsel WA, ditemukan ada 13 video dan beberapa foto tak senonoh.

Diduga Sedang Mesum, Warga Portugal Digerebek Warga di Lhokseumawe, Pasangannya Bantah Mesum

Siswi SMA yang Ajak Adiknya yang Masih SD Berbuat Mesum dan Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Profil Dedy Susanto, Aib Dugaan Kelakuan Mesum Diungkap Selebgram, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Pelaku dan korban ternyata memang pernah berpacaran empat tahun.

Mereka disebut sudah sering melakukan hubungan suami istri saat masih menjalin asmara.

Hubungan suami istri dilakukan di beberapa tempat, misalnya di rumah WA, rumah tante WA, dan rumah korban.

"(Pelaku) bahkan sudah tidak mengingat semua di mana saja karena saking seringnya dilakukan," ujar Japaruddin.

Ilustrasi video mesum.
Ilustrasi video mesum. (Istimewa)

Untuk menyelidiki video tersebut, polisi bahkan sampai melibatkan sejumlah ahli dan Kementerian Kominfo.

Video itu juga dikirimkan ke labfor Makassar.

Saat ini, pelaku telah mengakui video tersebut direkam secara langsung saat mereka berhubungan badan.

Korban tak menyadari video dan foto tersebut bakal digunakan WA untuk mengagalkan pernikahannya.

Ramai Diperbincangkan, Kelakuan Mesum Psikolog Dedy Susanto Dibongkar Selebgram, Ini Pengakuan Dedy

Awas, Pria Bermasker Peneror Perempuan Berkeliaran di Tasik, Ajak Korban Berbuat Mesum, Ini Cirinya

Viral, Sejoli Tertangkap Basah Sedang Berbuat Mesum dalam Tenda di Gunung, Ini Lokasi Kejadiannya

"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak," ujar Japaruddin.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved