Breaking News

Siswi SMA yang Ajak Adiknya yang Masih SD Berbuat Mesum dan Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setelah dihamili adiknya yang berinisial IK (13), SHF kini ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.

Editor: Ravianto
zoom-inlihat foto Siswi SMA yang Ajak Adiknya yang Masih SD Berbuat Mesum dan Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
web
Ilustrasi

TRIBUNJABAR.ID - Simak rangkuman fakta terbaru tentang kasus murid SD menghamili siswi SMA yang merupakan kakak kandungnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Fakta terbaru mengungkap nasib miris yang kini menimpa si siswi SMA berinisial SHF (18) itu.

Setelah dihamili adiknya yang berinisial IK (13), SHF kini ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.

Di samping itu, terungkap juga kalau ternyata SHF dan IK berasal dari dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Kasus berhubungan badan sedarah seperti ini bukan pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya, juga pernah terjadi kasus serupa di Probolinggo.

Dirangkum dari Kompas.com berikut fakta-fakta terbaru kasus murid SD hamili siswi SMA.

1. Kronologi awal, ditemukan bayi

Kasus ini terungkap setelah siswi SMA tersebut membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.

Dilansir dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).

2. Terungkap hubungan sedarah

Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Polisi menduga bayi tersebut adalah hubungan sedarah pelaku dengan adik kandungnya

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved