Mayat ABG di Gorong Gorong

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Penyidikan Pembunuhan Delis, Sang Ayah Terancam Hukuman Berat

Polisi melengkapi berkas perkara penyidikan pembunuhan Delis. Sang ayah terancam hukuman berat.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
TribunJabar.id/Firman Suryaman
Budi Rahmat alias BR (45) kini menyesali apa yang diperbuatnya. Ia membunuh putrinya sendiri Delis Sulistina (13) atau Desi, siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya. 

Karena malu terlihat orang, BR kemudian mengajak Delis ke sebuah rumah kosong, tak jauh dari tempatnya bekerja.

Di situ terjadi lagi percekcokan yang berujung tindakan biadab BR, mencekik putri lulungnya sendiri hingga kehabisan nafas dan meninggal.

Malam harinya, sekitar pukul 22.30, dalam kondisi hujan lebat, jasad Delis dibawa ke depan sekolah yang berjarak sekitar 2 km dengan menggunakan sepeda motor.

Tiba di lokasi, BR memasukkan paksa jasad Delis ke dalam gorong-gorong.

Tersangka BR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.

Sehari Setelah Temukan Delis, Tukang Cilok Ini Diberitahu Delis Lewat Mimpi Siapa yang Membunuhnya

Sebelum Meninggal Dibunuh Ayah Ditemukan di Gorong-gorong, Delis Sempat Tulis Catatan, Ini Isinya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved