Mayat ABG di Gorong Gorong
Polisi Lengkapi Berkas Perkara Penyidikan Pembunuhan Delis, Sang Ayah Terancam Hukuman Berat
Polisi melengkapi berkas perkara penyidikan pembunuhan Delis. Sang ayah terancam hukuman berat.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pasca-terungkapnya kematian Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, yang ternyata dihabisi BR (45), ayah kandungnya sendiri, jajaran Satreksrim Polres Tasikmalaya Kota, terus melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Setelah terungkapnya kasus kematian korban Delis yang ternyata dibunuh ayah kandungnya sendiri, langkah selanjutnya adalah melengkapi keterangan saksi-saksi," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Soediantoro, Senin (2/3/2020) sore.
Menurut Dadang, sedikitnya ada sembilan saksi mata yang sebelumnya dimintai keterangan saat proses penyelidikan.
Seorang di antaranya adalah BR yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Setelah berkas perkara lengkap, baru diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Status BR jadi tersangka, setelah bukti-bukti yang kami himpun di sejumlah lokasi ditambah keterangan saksi-saksi, akhirnya keluar benang merah bahwa kasus kematian Delis adalah tindakan kejahatan dan tersangka pelakunya adalah BR," ujar Dadang.
Seperti diketahui, Delis ditemukan tak bernyawa dalam di dalam gorong-gorong depan sekolahnya, Jalan Cilembang, Senin (27/1/2020) sore.
Sejak Kamis (23/1/2020) Delis dinyatakan hilang.
Pagi harinya ia masih berangkat sekolah, namun tidak pernah pulang lagi.
Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya sepulang sekolah, Kamis sore itu, Delis naik angkot menuju tempat kerja BR di Jalan Laswi.
Ia bermaksud meminta biaya study tour sebesar Rp 400.000.
Namun BR tak punya uang sebesar itu. Ia hanya punya sekitar Rp 200.000 dalam celengan di rumahnya.
Rumah BR terpisah dengan Delis karena sejak 10 tahun BR bercerai dengan ibu kandung korban, Wati Candrawati (46).
BR pun sempat meminjam uang kepada majikannya dan dapat Rp 100.000 sehingga totalnya Rp 300.000.
Namun rupanya Delis yang baru pertama kali minta uang sama ayah kandungnya itu tak puas. Ia merengek minta diberi penuh.
Karena malu terlihat orang, BR kemudian mengajak Delis ke sebuah rumah kosong, tak jauh dari tempatnya bekerja.
Di situ terjadi lagi percekcokan yang berujung tindakan biadab BR, mencekik putri lulungnya sendiri hingga kehabisan nafas dan meninggal.
Malam harinya, sekitar pukul 22.30, dalam kondisi hujan lebat, jasad Delis dibawa ke depan sekolah yang berjarak sekitar 2 km dengan menggunakan sepeda motor.
Tiba di lokasi, BR memasukkan paksa jasad Delis ke dalam gorong-gorong.
Tersangka BR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.
• Sehari Setelah Temukan Delis, Tukang Cilok Ini Diberitahu Delis Lewat Mimpi Siapa yang Membunuhnya
• Sebelum Meninggal Dibunuh Ayah Ditemukan di Gorong-gorong, Delis Sempat Tulis Catatan, Ini Isinya