Pemuda Ini Bobol ATM di 5 Provinsi, Belajar dari Teman yang Sudah Tertangkap Lebih Dulu

Seorang pemuda bernama Randi (26), nekat membobol ATM di lima provinsi. Ia ditangkap Polda Sulsel di Makassar, Jumat (28/2/2020).

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Alberandi alias Randi (26), pelaku pembobolan mesin atm di 5 provinsi saat diamankan tim resmob Polda Sulsel di Makassar, Sabtu (29/2/2020). 

Saat ini, kata Didik, Randi bakal diproses di wilayah Polrestabes Manado terlebih dahulu. Residivis tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Karena residivis, jadi hukumannya bisa di atas 5 tahun dan vonisnya ditambah sepertiga dari hukumannya," jelas Didik.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Alberandi alias Randi (26) usai membobol mesin anjungan tunai mandiri ( ATM) beberapa bank hingga meraup uang sebanyak Rp 300 juta, Jumat (28/2/2020).

Randi ditangkap usai beraksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali.

"TKP yang diambil oleh tersangka cukup banyak yakni sebanyak 32 TKP di 5 provinsi. Dan di Sulawesi Selatan cukup banyak ada 6 kabupaten," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/2/2020). (Kompas.com/Himawan)

Golkar Jabar Siap Bantu Cegah Radikalisme dan Beri Pendidikan Politik Pemilih Pemula

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved