Pemuda Ini Bobol ATM di 5 Provinsi, Belajar dari Teman yang Sudah Tertangkap Lebih Dulu
Seorang pemuda bernama Randi (26), nekat membobol ATM di lima provinsi. Ia ditangkap Polda Sulsel di Makassar, Jumat (28/2/2020).
TRIBUNJABAR.ID, MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Randi (26), nekat membobol ATM di lima provinsi.
Ia ditangkap Polda Sulsel di Makassar, Jumat (28/2/2020).
Dilansir dari Kompas.com, Randi belajar membobol ATM dari temannya yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Masalah di mana dia menimba ilmu tidak dikaji. Yang dikaji dalam hukum pidana, hanya orang yang melakukan kejahatan itu," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (2/3/2020).
• 2 WNI Terjangkit Virus Corona Karena Berinteraksi dengan WN Jepang yang ke Indonesia
Menurut Ibrahim, dalam kasus pembobolan yang dilakukan Alberandi, pihaknya juga menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, uang ratusan juta yang dibobol oleh Randi belum ditemukan oleh polisi.
Meski dalam pemeriksaan, tersangka menyangkal hal itu.
"Semua tindak pidana mempunyai potensi TPPU tapi ada pertimbangan untuk penerapannya misalnya ada suatu aset untuk diketahui, itu bagian dari pencucian uang. Jadi mekanisme pencucian uang harus jelas," jelas Ibrahim.
• Singapura Umumkan 4 Kasus Baru Virus Corona, Dua di Antaranya Sempat ke Batam
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan cara Randi melakukan aksinya terbilang sederhana. Randi, kata Didik hanya memasang sebuah alat di area tempat masuknya kartu atm.
Dengan alat itu, kata Didik, kartu atm korban tidak akan terbaca. Dari sini, Randi tiba-tiba datang dan mengaku bisa menyelesaikan kesulitan tersebut karena memiliki saudara yang bekerja di bank.
"Kemudian dia memberitahu petunjuknya begini, terus korban diarahkan untuk memencet pinnya. Dari situ dia tahu pinnya karena setelah itu kan atmnya tetap tidak bisa berfungsi," imbuh Didik.
Saat korban sudah pulang, kata Didik, Randi kemudian merusak mesin atm dan mengambil kartu atm korban yang tertinggal di dalamnya.
Setelah mengambil kartu atm korban, Randi kemudian membobol isi uang yang ada di dalam kartu tersebut di mesin atm yang lain.
"Dia beraksi secara tunggal. Operasinya memang begitu. Alatnya sederhana. Uang yang berhasil dibobol Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Digunakan beli motor untuk keluarganya," kata Didik.
Saat ini, kata Didik, Randi bakal diproses di wilayah Polrestabes Manado terlebih dahulu. Residivis tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Karena residivis, jadi hukumannya bisa di atas 5 tahun dan vonisnya ditambah sepertiga dari hukumannya," jelas Didik.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Alberandi alias Randi (26) usai membobol mesin anjungan tunai mandiri ( ATM) beberapa bank hingga meraup uang sebanyak Rp 300 juta, Jumat (28/2/2020).
Randi ditangkap usai beraksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali.
"TKP yang diambil oleh tersangka cukup banyak yakni sebanyak 32 TKP di 5 provinsi. Dan di Sulawesi Selatan cukup banyak ada 6 kabupaten," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/2/2020). (Kompas.com/Himawan)
• Golkar Jabar Siap Bantu Cegah Radikalisme dan Beri Pendidikan Politik Pemilih Pemula