Ada Kasus Jual Beli Tanah Makam di Campaka Purwakarta, Inspektorat Bakal Panggil Camat dan Kades
Inspektorat Kabupaten Purwakarta tengah menginvestigasi kasus dugaan penjualan makam umum oleh oknum Kepala Desa
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Inspektorat Kabupaten Purwakarta tengah menginvestigasi kasus dugaan penjualan makam umum oleh oknum Kepala Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Purwakarta.
Inspektorat Pembantu IV pada Inspektorat Purwakarta, Teddy Iskandar mengatakan pihaknya kini telah melakukan pemanggilan terhadap aparatur pemerintahan desa setempat.
"Ini tindaklanjut apa yang telah dilakukan oleh kepolisian Polres Purwakarta. Kami juga lakukan terus pengawasan dengan turun ke lapangan untuk mendalami status tanah makam itu," kata Teddy di ruangannya, Rabu (26/2/2020).
Ke depan, Inspektorat juga kata Teddy mengaku bakal mengundang Camat Campaka dan memanggil kades setempat untuk meminta keterangan.
• Ini Manfaat yang Bisa Didapat Pemain Persib Bandung Seusai Diberi Latihan Panahan
"Nanti kalau sudah lengkap berkas-berkas laporan hasil pemeriksaan bakal kami limpahkan lagi ke kepolisian. Kami masih dalami apakah ini tanah desa atau tanah pribadi hasil dari warisan," ujarnya seraya menyebut membutuhkan waktu 20 hari kerja.
Dalam kasus ini, Teddy pun bertindak sebagai wakil penanggung jawab selain membawahi wilayah tujuh dinas dan empat kecamatan, seperti Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Bappelitbangda, Setda, Satpol PP, BKPSDM, Inspektorat, dan Bayu Asih, sedangkan kecamatannya, ialah Kecamatan Campaka, Kecamatan Cibatu, Kecamatan Babakancikao, dan Kecamatan Bungursari.
• Revolusi Industri 4.0, Pendidik Juga Harus Paham IT, Bupati Ibaratkan Pedang Bermata 2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/lokasi-makambaru-lina-jubaedah-di-tpu-nagrog.jpg)