Agar Follower-nya Naik, Dosen dan Mahasiswanya Ini Rekayasa Perkelahian, Aktor Dibayar Rp 200 Ribu

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Ravianto
Istimewa/dokumentasi Polsek Metro Menteng
Tangkapan layar perkelahian yang direkayasa di Thamrin, Jakarta. Dalangnya adalah dosen dan mahasiswa. 

"Mereka sepakat, lalu FG menuju Jalan MH Thamrin dan mencari orang yang mau dibayar," kata Heru.

FG pun menawarkan uang ratusan ribu kepada Didi, Irawan, Toto, dan Wahid.

"Akhirnya empat pelaku lainnya mau dibayar dan melakukan rekayasa tersebut," kata Heru.

Sopir Bajaj

Didi, Irawan, Toto, dan Wahid merupakan sopir bajaj yang kerap mangkal di dekat gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Wajah keempat sopir bajaj ini tampak melas, bingung, dan seolah tak tahu harus melakukan apa.

Didi mengatakan, saat itu dirinya sedang mangkal di dekar Sarinah dan tetibanya FG menawarkan Rp 200 ribu, untuk merekayasa baku hantam.

"Saat itu dia (FG) datang dan menawarkan saya untuk pura-pura berantem," kata Didi, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi dan waktu yang sama.

Kemudian, FG meminta Didi mencari tiga orang lagi untuk melakukan hal yang sama.

"Akhirnya saya tawarkan Irawan, Toto, dan Wahid," kata Didi.

Didi dan Irawan pun berperan sebagai pelaku yang menyerang FG di zebra cross MH Thamrin.

Mereka dibayar Rp 200 ribu per orang.

Sementara Toto dan Wahid dibayar Rp 150 ribu per orang.

Didi menjelaskan, alasan menerima tawaran FG lantaran butuh uang.

Namun, Didi menyatakan enggan melakukan hal yang konyol seperti membunuh orang dan sebagainya.

"Karena itu rekayasa berantemnya, kami mau. Tapi, kalau dibayar untuk bunuh orang, amit-amit. Saya dan teman-teman mending jadi sopir bajaj," beber Didi.

Sementara itu, FG yang mengenakan masker dan baju biru ini menyatakan menyesal.

"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG, di tempat dan waktu yang sama.

Dijerat Hukum 10 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, mengatakan FG dan YA dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut menjelaskan tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 sub.

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"FG dan YA dapat kami sangkakan pasal tersebut dan dengan ancaman sepuluh (10) tahun penjara," ujar Heru.

Dia melanjutkan, pihaknya akan terus menyisir pelaku yang melakukan kebohongan seperti FG dan YA.

"Kami akan terus berpatroli untuk mengamankan para pelaku yang terindikasi meresahkan masyarakat," ucapnya.

"Sekarang, kami lihat jalan MH Thamrin lkondusif, tidak ada perkelahian, tidak ada hal-hal yang meresahkan warga," sambungnya.

Sementara, Didi dan tiga rekannya dibebaskan. Namun wajib memberikan keterangan kepada kepolisian jika dibutuhkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Panjat Sosial Rekayasa Baku Hantam di Jalan MH Thamrin, Empat Pelaku Dibayar Ratusan Ribu, https://jakarta.tribunnews.com/2020/02/19/panjat-sosial-rekayasa-baku-hantam-di-jalan-mh-thamrin-empat-pelaku-dibayar-ratusan-ribu?page=all.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved