Agar Follower-nya Naik, Dosen dan Mahasiswanya Ini Rekayasa Perkelahian, Aktor Dibayar Rp 200 Ribu
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi berhasil mengamankan enam pelaku yang melakukan rekayasa baku hantam di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dua dari enam pelaku ini merupakan dalang perekayasa baku hantam tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, mengatakan kedua dalang adalah seorang pria dan perempuan.
Pelaku pria berinisial FG (25 tahun) dan pelaku perempuan YA (21 tahun).
Heru, sapaannya, FG merupakan pria yang berkelahi dan bertindak seolah pahlawan.
Sementara YA, merupakan pelaku yang menyebarkan video tersebut. Keduanya saling kenal.
Heru mengatakan, tujuan dua pelaku rekayasa baku hantam ini agar pengikut media sosialnya bertambah.
Bahkan, kata Heru, supaya mendapat sponsor iklan dari berbagai pihak.
"Mereka melakukan untuk meningkatkan pengikut (media sosial), sehingga ada iklan untuk film itu sendiri," kata Heru, saat konferensi pers di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Menurut Heru, FG dan YA tak sadar telah meresahkan masyarakat.
"Secara tidak langsung, mereka menunjukkan di pusatnya ibu kota ini, rusuh atau tawuran yang membikin masyarakat tidak nyaman," jelas Heru.
Sementara itu, dalam konferensi pers ini dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo.
Begitu juga dengan Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima.
Pengamat Media Sosial dari Uhamka, Gilang Kumari Putra.