Agar Follower-nya Naik, Dosen dan Mahasiswanya Ini Rekayasa Perkelahian, Aktor Dibayar Rp 200 Ribu
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pelaku YA Transfer Uang ke Akun Instagram
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo, mengatakan pelaku YA mentransfer ratusan ribu rupiah kepada satu akun Instagram.
Susatyo menyatakan, tujuan YA melakukan ini demi meningkatkan pengikut di media sosialnya.
"Mbx Yeyen ini adalah akun yang digunakan tersangka kedua (YA) yang merekam. Tetapi ditulisannya, bahwa seolah-olah ini adalah nyata," ujar Susatyo.
"Ini sudah ada viewers 2.653. Kemudian diviralkan lagi di sebuah channel, dan ini viewersnya 116.650," sambungnya.
Artinya, kata dia, hampir 118 ribu warganet menyaksikan video rekayasa tersebut.
"Jutaan tiap hari melintas di MH Thamrin, akan membuat resah. Mengapa kepolisian turun langsung, untuk melakukan penyidikan untuk kasus ini agar tak terulang," tegas Susatyo.
Dia pun mengimbau agar pemilik akun media sosial tak sembarangan membikin konten.
"Kami harapkan semua akun-akun dan channel youtube dan menyebarkan terkait viralnya kasus kekerasan di ruas protokol Thamrin ini, segera dihentikan dan dihapus," kata dia.
FG Adalah Dosen dan YA sebagai Mahasiswanya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, menyatakan FG merupakan dosen di kampus terkenal di perbatasan Tangerang dan Jakarta.
"Pelaku FG statusnya sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta," kata Heru.
"Satunya lagi, YA mahasiswanya, 21 tahun, dia juga sebagai penyebar video di media sosial," lanjutnya.
Heru melanjutkan, ide awal rekasaya baku hantam ini dimulai dari FG.
Kemudian FG meminta tolong YA guna merekam video baku hantam yang direkayasa tersebut.