Agar Follower-nya Naik, Dosen dan Mahasiswanya Ini Rekayasa Perkelahian, Aktor Dibayar Rp 200 Ribu
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJABAR.ID MENTENG - Rekayasa perkelahian demi menaikkan pengikut di akun medsos terjadi di Jakarta.
Akibatnya, para pelaku dan dalangnya diciduk polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menyatakan empat dari enam pelaku ini dibayar ratusan ribu oleh FG dan YA.
"Ya, mereka dibayar untuk berantam dengan nominal Rp 500 ribu dan divideokan," kata Heru, saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Pada kesempatan yang sama, empat pelaku ini pun dihadirkan pada konferensi pers tersebut.
Di antaranya Didi, Irawan, Toto, dan Wahid.
Heru mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada empat pelaku tersebut, yang dilakukan itu menyalahi aturan.
"Kami akan lakukan sosialisasi kepada mereka dan terus melakukan patroli.
"Baik secara sibernya, dan media sosial itu akan kami pantau melalui media sosial yang ada di kami," ujar Heru.
Sementara itu, pelaku FG dan FA pun dihadirkan pada konferensi pers tersebut.
FG dan FA mengenakan masker.
FG Menyatakan menyesal melakukan rekayasa tersebut.
"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG, di tempat dan waktu yang sama.
Diamankan polisi
