Bejat, Pria di Bali Cabuli Anak Asuh Berulang Kali Sejak Korban Masih SMP, Modus Minta Dipijat

Seorang pria di Bali, RS (37), tega menjadikan anak di bawah umur yang merupakan anak asuhnya sebagai pelampiasan nafsu.

Editor: Theofilus Richard
Tangkapan Layar Tribun-Bali
Pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi di Mapolres Tabanan. 

Beruntungnya, pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah korban (CDL) melapor.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus persetubuhan anak umur ini.

"Kami berhasil amankan pelaku ini pasca korban melapor. Ia diamankan sekitar pukul 15.00 Wita atau beberapa jam setelah korban melapor," kata Iptu I Made Budiarta, Rabu (12/2/2020).

Dia melanjutkan, pelaku langsung diamankan dan digiring menuju Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dan dari keterangan pelaku, pelaku melakukan kelakuan bejat tersebut kepada korban sudah berkali-kali.

Apalagi kelakuan ini sudah terjadi selama 3 tahun lebih.

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (TribunJakarta.com/Tribun-Bali.com)

Modus Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dituruti, Pria di Tapin Cabuli Anak Kekasihnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved