Bejat, Pria di Bali Cabuli Anak Asuh Berulang Kali Sejak Korban Masih SMP, Modus Minta Dipijat
Seorang pria di Bali, RS (37), tega menjadikan anak di bawah umur yang merupakan anak asuhnya sebagai pelampiasan nafsu.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria di Bali, RS (37), tega menjadikan anak di bawah umur yang merupakan anak asuhnya sebagai pelampiasan nafsu.
RS mencabuli anak asuhnay itu di wilayah Perumahan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dilansir dari Tribun-Bali.com, RS memaksa korban berhubungan intim berulang kali.
Kini RS ditangkap Satreskrim Polres Tabanan.
"Iya, pelakunya sudah kami amankan. Sementara sudah ditahan dan diperiksa di Polres Tabanan," kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, Rabu (12/2/2020).
Iptu Budiarta mengungkapkan, korban akhirnya melapor karena sudah tak tahan dengan perlakuan pelaku yang kerap memaksa untuk berhubungan badan.
"Korbannya masih pelajar, dan karena sudah tak tahan langsung melapor," ungkapnya.
• Pelaku Cabul yang Rekam Adegan & Disebarkan di Facebook Ditangkap Polresta Bandung, Ini Foto-fotonya
Dilakukan Sejak Korban Masih SMP
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, korban yang berinisial CDL ini ternyata sudah mendapat perlakuan bejat dari pelaku sejak ia duduk di bangku SMP kelas VII.
Sedangkan saat ini, korban sudah duduk di bangku SMA kelas XI atau sudah selama 3 tahun lebih.
Saat ini korban sudah berusia 17 tahun, dapat dikatakan pelaku melalukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun.
Menurut informasi yang diperoleh, hubungan pelaku dengan korban adalah antara pengasuh dan anak asuh.
Pelaku menyetubuhi korban di sebuah kamar milik yayasan yang berada di Tabanan, Bali.
• Polresta Bandung Masih Memburu Pelaku yang Menyebarkan Video Pencabulan di Media Sosial
Terungkap saat Korban Curhat ke Teman
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, kasus ini terungkap saat korban CDL ini sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan gurunya.
Mengetahui hal itu, teman dan gurunya pun meminta korban untuk segera melapor ke polisi.
Korban pun mengikuti apa yang disarankan teman dan gurunya.
Berawal dari situlah, kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan RS terbongkar.
• Video Pencabulan Bocah 13 Tahun Diunggah ke Medsos, Ini Cara Pelaku Mengelabui Korbannya
Pelaku Gunakan Modus Pijat
Iptu I Made Budiarta membeberkan modus yang digunakan pelaku kepada korban.
Menurut informasi yang diperoleh, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan berulang-ulang sementara diketahuinya bahwa korban masih di bawah umur.
Saat melancarkan aksinya, korban diminta untuk memijat pelaku.
Namun, saat sedang memijat tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan dan ditolak mentah-mentah oleh korban.
Saat itu, korban ini sudah sempat keluar dari kamar tapi tak diperbolehkan oleh pelaku.
Pelaku justru menarik tangan korban dan melempar korban ke kasur kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
"Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan tindakan tersebut sejak bulan Juli 2016 lalu dan baru terungkap pertengahan Januari lalu," ungkapnya.
Dan saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
"Korbannya masih pelajar, dan karena sudah tak tahan langsung melapor," ungkapnya.
• Dua Kakek di Luwu Cabuli Bocah, Beri Iming-iming Uang dan Durian
Korban Sangat Trauma
Pasca peristiwa persetubuhan yang dialami anak di bawah umur di Tabanan, Bali, korban sangat trauma.
Beruntungnya, pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah korban (CDL) melapor.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus persetubuhan anak umur ini.
"Kami berhasil amankan pelaku ini pasca korban melapor. Ia diamankan sekitar pukul 15.00 Wita atau beberapa jam setelah korban melapor," kata Iptu I Made Budiarta, Rabu (12/2/2020).
Dia melanjutkan, pelaku langsung diamankan dan digiring menuju Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dan dari keterangan pelaku, pelaku melakukan kelakuan bejat tersebut kepada korban sudah berkali-kali.
Apalagi kelakuan ini sudah terjadi selama 3 tahun lebih.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (TribunJakarta.com/Tribun-Bali.com)
• Modus Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dituruti, Pria di Tapin Cabuli Anak Kekasihnya